Gedung MPR dan DPR. Foto: MI/Bary Fathahillah
Gedung MPR dan DPR. Foto: MI/Bary Fathahillah

Kantor Setjen DPR Digeledah KPK, BURT: Bagian dari Proses Hukum

Fachri Audhia Hafiez • 02 Mei 2024 19:19
Jakarta: Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Agung Budi Santoso mengatakan penggeledahan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR harus dihormati. Penggeledahan tersebut dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas anggota dewan.
 
"Apa yang dilaksanakan penyidik KPK di Gedung Setjen DPR adalah bagian dari proses hukum yang tentu harus kita hormati bersama," kata Agung saat dikonfirmasi, Kamis, 2 Mei 2024.
 
Agung mengatakan pihaknya mendukung kinerja aparat penegak hukum. Dia berharap penyidik KPK dapat menuntaskan kasus tersebut.

"Semoga seluruh proses berjalan lancar sesuai prosedur," ujar dia.
 
Politikus Demokrat itu mendorong penerapan asas praduga bersalah terhadap semua pihak yang tengah menjalani proses di KPK. Kinerja Lembaga Antikorupsi juga diharapkan tak mengganggu aktivitas di Kantor Setjen DPR.
 
"Kami berharap rangkaian proses pengumpulan bukti yang berlangsung di Gedung Setjen tidak mengganggu aktivitas kerja pegawai dan aktivitas pelayanan kesetjenan dapat tetap berjalan," ucap Agung.
 
Baca juga: KPK Diminta Bidik Anggota DPR Terlibat Korupsi Rumah Dinas

 
Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Setjen DPR, Selasa, 30 April 2024. Upaya paksa itu berkaitan dengan kasus dugaan rasuah pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota dewan.
 
Penyidik KPK menggeledah lantai 2 gedung bagian keuangan dan lantai 3 ruang kerja Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar. Sejumlah penyidik KPK menggeledah ruang kerja Indra Iskandar sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka keluar ruangan dan membawa tiga koper yang berisi barang bukti.
 
Sebanyak tujuh orang yang dicegah dalam kasus ini. Mereka yakni Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati, Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet Andreas Catur Prasetya, dan pihak swasta Edwin Budiman.
 
KPK menyebut ada lebih dari dua tersangka dalam kasus tersebut. Identitasnya baru dipaparkan ke publik saat penahanan dilakukan.
 
Proyek ini terkait dengan terjadinya kerugian keuangan negara. Objek yang diduga dikorupsi yakni pengadaan perabotan untuk kelengkapan ruang tamu, kamar tidur, dan lainnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan