Ilustrasi KPK. Medcom.id/Istimewa
Ilustrasi KPK. Medcom.id/Istimewa

KPK Diminta Bidik Anggota DPR Terlibat Korupsi Rumah Dinas

Fachri Audhia Hafiez • 02 Mei 2024 03:11
Jakarta: Peneliti dari Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, menilai kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas anggota dewan perlu diusut tuntas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mesti membidik anggota DPR yang diduga terlibat.
 
"Cuma penyidik KPK mesti melihat intensinya, apakah pure hanya melibatkan internal kesekjenan DPR, atau jangan-jangan melibatkan persekongkolan luas anggota-anggota DPR," kata Herdiansyah saat dihubungi Medcom.id, Rabu, 1 Mei 2024.
 
Herdiansyah mengatakan dugaan korupsi tersebut sejatinya berkaitan dengan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota-anggota DPR RI di tahun anggaran 2020. KPK mesti melihat ada atau tidaknya politik transaksional dari perkara tersebut.

"Bisa jadi ada politik transaksional diantara keduanya. Politik tawar menawar yang sifatnya simbiosis mutualisme. Kan ini yang mesti disasar oleh penyidik-penyidik KPK," ucap Herdiansyah.
 
Baca: KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Perkara ini diduga melibatkan Sekretariat Jenderal DPR. Herdiansyah meyakini Sekretariat Jenderal DPR hanya mengamini perintah dari pihak tertentu.
 
"Karena saya yakin kesetjenan itu hanya menerjemahkan perintah dalam perkara pengadaan ini. Besar kemungkinan ada peran penting anggota-anggota DPR dalam kasus ini," ujar Herdiansyah.
 
Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Kesetjenan DPR, Selasa, 30 April 2024. Upaya paksa itu berkaitan dengan kasus dugaan rasuah pengadaan kelengkapan rumah jabatan.
 
Penyidik KPK menggeledah lantai 2 gedung bagian keuangan dan lantai 3 ruang kerja Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar. Sejumlah penyidik KPK menggeledah ruang kerja Indra Iskandar sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka keluar ruangan dan membawa tiga koper yang berisi barang bukti.
 
Sebanyak tujuh orang yang dicegah dalam kasus ini. Mereka yakni Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati, Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet Andreas Catur Prasetya, dan pihak swasta Edwin Budiman.
 
KPK menyebut ada lebih dari dua tersangka dalam kasus tersebut. Identitasnya baru dipaparkan ke publik saat penahanan dilakukan.
 
Proyek ini terkait dengan terjadinya kerugian keuangan negara. Objek yang diduga dikorupsi yakni pengadaan perabotan untuk kelengkapan ruang tamu, kamar tidur, dan lainnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan