“Jadi, tidak ada klasternya, karena pelakunya memang orang yang sama,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.
Dugaan rasuah yang dilakukan Havearita, yakni terkait pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.
Asep enggan memerinci total uang yang sudah diterima Havearita. Dia memastikan Wali Kota Semarang itu terjerat pasal berlapis.
“Jadi ini tetap nanti satu sprindik (surat perintah penyidikan) dengan tersangkanya orang tersebut, atau subjek tersebut tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal,” ucap Asep.
| Baca Juga: KPK Sidik 3 Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, Walkot dan Suaminya Jadi Tersangka |
Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang. Namun, KPK ogah membeberkan nama tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu; suami Hevearita, Alwin Basri; Ketua Gapensi Martono; dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.
KPK juga menggeledah Kantor Wali Kota Semarang, hari ini. Penyidik tengah mencari bukti terkait dugaan rasuah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id