Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan/Medcom.id/Candra
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan/Medcom.id/Candra

OTT Bondowoso, Kepala Kejari Puji Triasmoro Tersangka

Candra Yuri Nuralam • 16 November 2023 22:50
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso, Jawa Timur. Sebanyak empat orang yang ditangkap pada Rabu, 15 November 2023, menjadi tersangka.
 
"Naik ke tahap penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti, berlanjut pada tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 16 November 2023.
 
Rudi menjelaskan empat tersangka itu yakni Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen, dan dua Pengendali CV Wijaya Gemilang Yossy S Setiawan, serta Andhika Imam Wijaya.

Rudi mengatakan sejatinya ada enam pihak yang tertangkap, kemarin. Namun, dua di antaranya dilepas karena tidak cukup bukti.
 
Baca: OTT KPK di Bondowoso, 6 Orang Terjaring Diseret ke Jakarta

Mereka ditangkap karena diyakini melakukan transaksi suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso. KPK langsung menahan para tersangka.
 
"Tim penyidik menahan para tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023," ucap Ali.
 
Mereka semua bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Penyidik bisa memperpanjang upaya paksa itu jika dibutuhkan nantinya.
 
Dalam perkara ini, Yossy dan Andhika sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, Putu, dan Alexander sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan