Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso, Jawa Timur pada Rabu, 15 November 2023. Mereka semua kini diseret ke Jakarta.
"Para pihak yang ditangkap sedang dibawa dan dalam perjalanan ke kantor KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 November 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan mereka yang ditangkap kedapatan sedang melakukan transaksi suap penanganan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso. Enam orang itu sudah dimintai keterangan saat dijaring.
Mereka bakal dimintai keterangan lagi saat tiba di Gedung Merah Putih KPK. Setelahnya, para petinggi Lembaga Antirasuah bakal menggelar rapat ekspose perkara.
Rapat itu nantinya bakal membahas peran para pihak yang ditangkap. Status tersangka, dan penerapan pasal bakal ditentukan dalam forum itu.
Setelahnya, KPK akan mengumumkan nasib pihak-pihak yang ditangkap ke publik melalui konferensi pers. Status hukum itu harus ditentukan oleh Lembaga Antirasuah dalam waktu 1x24 jam usai OTT dilakukan.
"Perkembangan akan disampaikan," tutur Ali.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menjaring enam orang dalam operasi tangkap tangan
(OTT) di Bondowoso, Jawa Timur pada Rabu, 15 November 2023. Mereka semua kini diseret ke Jakarta.
"Para pihak yang ditangkap sedang dibawa dan dalam perjalanan ke kantor KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 November 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan mereka yang ditangkap kedapatan sedang melakukan transaksi suap penanganan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso. Enam orang itu sudah dimintai keterangan saat dijaring.
Mereka bakal dimintai keterangan lagi saat tiba di Gedung Merah Putih KPK. Setelahnya, para petinggi Lembaga Antirasuah bakal menggelar rapat ekspose perkara.
Rapat itu nantinya bakal membahas peran para pihak yang ditangkap. Status tersangka, dan penerapan pasal bakal ditentukan dalam forum itu.
Setelahnya, KPK akan mengumumkan nasib pihak-pihak yang ditangkap ke publik melalui konferensi pers. Status hukum itu harus ditentukan oleh Lembaga Antirasuah dalam waktu 1x24 jam usai OTT dilakukan.
"Perkembangan akan disampaikan," tutur Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)