Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Medcom.id/Candra
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Medcom.id/Candra

Ponsel Hasto Disita, Eks Penyidik KPK: Tidak Bermuatan Politis

Siti Yona Hukmana • 12 Juni 2024 12:29
Jakarta: Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai penyitaan ponsel Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto oleh KPK diyakini tak bermuatan politis. Penyitaan dilakukan untuk menggali kasus suap dan keberadaan buronan Harun Masiku
 
"Saya pikir tidak ada yang politis, tidak ada yang menurut saya signifikan terkait dengan kasus ini biasa saja, termasuk juga penyitaan ya memang itu adalah kewenangan dari penyidik untuk melakukan penyitaan," kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap kepada Medcom.id, Rabu, 12 Juni 2024.
 
Yudi mengatakan penyitaan itu dilakukan karena ada benda atau pun barang dalam hal ini alat komunikasi berupa handphone yang diduga oleh penyidik bisa menjadi sumber informasi terkait keberadaan Harun masiku. Menurutnya, kasus ini tidak akan selesai tanpa ditemukannya Harun Masiku.

"Tentu nanti kita akan melihat bagaimana analisis yang dilakukan penyidik yang melakukan penyidikan perkara ini, bagaimana isi dalam ponsel tersebut. Apakah benar ada percakapan atau apapun karna di handphone itu bukan hanya percakapan ya, aplikasi sosial media bisa, juga ada catatan dan lain sebagainya, video ataupun foto," ujar anggota Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Mabes Polri itu.
Baca: Hasto Tak Perlu Takut Ponselnya Disita

Yudi menyebut bila ada yang ditemukan berhubungan dengan Harun Masiku, maka akan menjadi alat bukti petunjuk. Bukti itu akan dianalisa oleh penyidik guna menemukan keberadaan Harun Masiku dan peran Hasto dalam persembunyian tersangka yang menjadi buron empat tahun lebih itu.
 
"Yang paling penting adalah Harun masiku harus cepat ditangkap untuk membuka kasus ini seperti apa," beber dia.
 
Harun Masiku merupakan tersangka kasus penyuapan terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022, Wahyu Setiawan. Adapun tujuan penyuapan itu diduga agar Harun Masiku menjadi Anggota DPR dari Fraksi PDIP untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan