Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tan dan ponsel Hasto Kristiyanto. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan itu tak perlu takut dengan tindakan hukum tersebut.
"Kalau Hasto tidak bersalah, dia aman-aman saja," kata Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies Jerry Massie kepada Medcom.id, Rabu, 12 Juni 2024.
Jerry menyampaikan langkah itu guna membuka misteri keberadaan buronan Harun Masiku. Langkah tersebut dijamin oleh undang-undang.
"Penyitaan HP (handphone) terkait proses penyelidikan dijamin undang-undang," ungkap dia.
Jerry menyebut KPK berupaya melacak Harun dengan berbagai cara. Salah satunya, yakni membongkar histori percakapan.
"Akan ada banyak kejutan KPK terkait penyitaan HP ini," papar dia.
Dia berharap Harun segera ditemukan. Eks calon legislatif PDIP itu tak kunjung tertangkap hingga lebih dari empat tahun.
"KPK akan menemukan keberadaan Harun Masiku. Penyitaan ini bisa jadi upaya menemukan dia," ujar dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami kasus suap dan keberadaan buronan Harun Masiku dari penyitaan ponsel milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Keterangan sejumlah saksi yang dipanggil lebih dulu juga bakal dikaitkan.
“Penyidik akan mendalami dari penyitaan alat komunikasi tersebut, yang tentu keterangan-keterangan di dalamnya dibutuhkan dalam proses pemeriksaan dalam perkara ini,” kata anggota tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juni 2024.
Budi enggan menjelaskan informasi yang didapat maupun yang dicari penyidik dari ponsel Hasto. Semua bahan dipastikan bakal dioptimalkan untuk mencari buronan kasus suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu.
“Tim penyidik tentu akan mengoptimalkan berbagai cara untuk mendapatkan informasi dan keterangan yang dibutuhkan. Sehingga pemeriksaan dalam perkara ini ataupun dalam konteks pencarian salah satu DPO dalam perkara ini juga kemudian bisa membuahkan hasil,” tegas Budi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyita tan dan ponsel Hasto Kristiyanto. Sekretaris Jenderal (Sekjen)
PDI Perjuangan itu tak perlu takut dengan tindakan hukum tersebut.
"Kalau Hasto tidak bersalah, dia aman-aman saja," kata Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies Jerry Massie kepada
Medcom.id, Rabu, 12 Juni 2024.
Jerry menyampaikan langkah itu guna membuka misteri keberadaan buronan
Harun Masiku. Langkah tersebut dijamin oleh undang-undang.
"Penyitaan HP (
handphone) terkait proses penyelidikan dijamin undang-undang," ungkap dia.
Jerry menyebut KPK berupaya melacak Harun dengan berbagai cara. Salah satunya, yakni membongkar histori percakapan.
"Akan ada banyak kejutan KPK terkait penyitaan HP ini," papar dia.
Dia berharap Harun segera ditemukan. Eks calon legislatif PDIP itu tak kunjung tertangkap hingga lebih dari empat tahun.
"KPK akan menemukan keberadaan Harun Masiku. Penyitaan ini bisa jadi upaya menemukan dia," ujar dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami kasus suap dan keberadaan buronan Harun Masiku dari penyitaan ponsel milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Keterangan sejumlah saksi yang dipanggil lebih dulu juga bakal dikaitkan.
“Penyidik akan mendalami dari penyitaan alat komunikasi tersebut, yang tentu keterangan-keterangan di dalamnya dibutuhkan dalam proses pemeriksaan dalam perkara ini,” kata anggota tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juni 2024.
Budi enggan menjelaskan informasi yang didapat maupun yang dicari penyidik dari ponsel Hasto. Semua bahan dipastikan bakal dioptimalkan untuk mencari buronan kasus suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu.
“Tim penyidik tentu akan mengoptimalkan berbagai cara untuk mendapatkan informasi dan keterangan yang dibutuhkan. Sehingga pemeriksaan dalam perkara ini ataupun dalam konteks pencarian salah satu DPO dalam perkara ini juga kemudian bisa membuahkan hasil,” tegas Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)