Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto/Medcom.id/Candra
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto/Medcom.id/Candra

Bila Terbukti Sembunyikan Harun Masiku, Hasto Bisa Dijerat Pidana

Siti Yona Hukmana • 12 Juni 2024 09:51
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggali kasus suap dan keberadaan buronan Harun Masiku dari penyitaan ponsel Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Hasto bisa dipidana bila ditemukan bukti menyembunyikan buronan itu.
 
"Jadi, seberapa kuat pemidaan terhadap orang yang diduga menyembunyikan Harun Masiku ya tergantung barang bukti yang ditemukan oleh penyidik," kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap kepada Medcom.id, Rabu, 12 Juni 2024.
 
Yudi mengatakan dalam menentukan tersangka, penyidik harus mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup atas menyembunyikan tersangka yang buron sejak 4 tahun lebih itu. Penetapan tersangka bisa berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Baca: KPK Bantah Pemeriksaan Hasto di Kasus Harun Masiku Dilakukan Tiba-tiba

"Yaitu menghalangi atau pun merintangi penyidikan. Penyidik tidak bisa menuntaskan kasusnya karena Harun masiku tidak ketemu dan kabur. Sehingga, itu penyidik pasti terhalangi atau terintangi," ungkap Yudi.

Di samping itu, dia menyebut penyitaan alat komunikasi berupa handphone milik Hasto adalah upaya mencari Harun masiku. Hasil analisis dari pendalaman terhadap ponsel Hasto itu dipastikan akan terlihat. Apakah ada percakapan, video atau catatan terkait Harun Masiku dalam telepon genggam tersebut.
 
"Jika nanti mungkin ada yang berhubungan, tentu bisa jadi itu menjadi alat bukti petunjuk dan nanti akan dilihat seberapa kuat untuk pertama menemukan Harun Masiku. Kedua, perannya (Hasto) mengetahui persembunyian atau melindungi," jelas mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu.
 
Sementara itu, terkait penyitaan ponsel Hasto dianggap Yudi telah dilakukan penyidik KPK sesuai prosedur. Yakni mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan memberikan berita acara penyitaan. Ponsel yang telah dikuasai penyidik untuk dianalisis itu pun disebut telah berstatus barang bukti.
 
Yudi memandang tidak ada muatan politis dalam penyitaan ponsel Hasto. Penyitaan, kata dia, adalah kewenangan penyidik untuk mendalami atau mencari sumber informasi terkait keberadaan Harun Masiku. Sebab, kasus suap ini diyakini tak akan selesai bila Harun Masiku masih buron.
 
"Kemudian, yang paling penting adalah Harun Masiku harus cepat ditangkap untuk membuka kasus ini seperti apa," terang anggota Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Mabes Polri itu.
 
Harun Masiku merupakan tersangka kasus penyuapan terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022, Wahyu Setiawan. Adapun tujuan penyuapan itu diduga agar Harun Masiku menjadi Anggota DPR dari Fraksi PDIP untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan