Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bakal mengajukan praperadilan terkait penitaan tas dan dompet yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah itu dilakukan karena surat penyitaan dinilai bermasalah.
“Kami akan mengajukan praperadilan karna surat berita acara penyitaanya salah, tanggal 24 April,” kata Pengacara Hasto, Ronny Talapessy di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juni 2024.
Ronny menjelaskan tanggal surat seharusnya sama dengan waktu penyitaan. Sedangkan penyitaan baru dilakukan pada Senin, 10 Juni 2024.
Praperadilan diajukan karena KPK dinilai mengambil barang bukti yang tidak berkaitan dengan kasus Harun. Selain praperadilan, kubu Hasto juga melaporkan penyidiknya ke Dewas Lembaga Antirasuah.
“Kami melihat bahwa surat berita acara penerimaan dari barang bukti yang tidak terkait dengan perkara terdakwa Harun Masiku dan teman-teman tidak ada kaitannya,” tegas Ronny.
Di sisi lain, KPK membantah melakukan penjebakan saat menyita barang milik Hasto Kristiyanto. Upaya paksa itu dipastikan didasari surat perintah.
“Tentu semua proses pemeriksaan di KPK sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya. Termasuk ketika melakukan penyitaan alat komunikasi ataupun HP ya, sudah disertai dengan surat perintah penyitaan,” kata anggota tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024.
Budi memastikan pihaknya berhak melakukan penyitaan berdasarkan aturan yang berlaku. Dia menegaskan tidak ada aturan yang dilanggar seperti yang dituduhkan kubu Hasto.
“Artinya segala prosedur yang memang mesti dilakukan oleh teman-teman penyidik itu sudah firm dilakukan,” ucap Budi.
Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen)
PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bakal mengajukan praperadilan terkait penitaan tas dan dompet yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Langkah itu dilakukan karena surat penyitaan dinilai bermasalah.
“Kami akan mengajukan praperadilan karna surat berita acara penyitaanya salah, tanggal 24 April,” kata Pengacara Hasto, Ronny Talapessy di Kantor
Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juni 2024.
Ronny menjelaskan tanggal surat seharusnya sama dengan waktu penyitaan. Sedangkan penyitaan baru dilakukan pada Senin, 10 Juni 2024.
Praperadilan diajukan karena KPK dinilai mengambil barang bukti yang tidak berkaitan dengan kasus Harun. Selain praperadilan, kubu Hasto juga melaporkan penyidiknya ke Dewas Lembaga Antirasuah.
“Kami melihat bahwa surat berita acara penerimaan dari barang bukti yang tidak terkait dengan perkara terdakwa Harun Masiku dan teman-teman tidak ada kaitannya,” tegas Ronny.
Di sisi lain, KPK membantah melakukan penjebakan saat menyita barang milik Hasto Kristiyanto. Upaya paksa itu dipastikan didasari surat perintah.
“Tentu semua proses pemeriksaan di KPK sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya. Termasuk ketika melakukan penyitaan alat komunikasi ataupun HP ya, sudah disertai dengan surat perintah penyitaan,” kata anggota tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024.
Budi memastikan pihaknya berhak melakukan penyitaan berdasarkan aturan yang berlaku. Dia menegaskan tidak ada aturan yang dilanggar seperti yang dituduhkan kubu Hasto.
“Artinya segala prosedur yang memang mesti dilakukan oleh teman-teman penyidik itu sudah firm dilakukan,” ucap Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)