Seken PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (batik) di Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom/Candra.
Seken PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (batik) di Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom/Candra.

Tas dan Ponsel Disita KPK, Hasto Pertimbangkan Ajukan Praperadilan

Candra Yuri Nuralam • 10 Juni 2024 16:15
Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bakal mengajukan praperadilan. Langkah hukum itu dipertimbangkan karena tas dan ponselnya disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
“Nanti kita pikirkan,” kata Kuasa Hukum Hasto, Patra M Zein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.
 
Kubu Hasto mempermasalahkan penyidik atas upaya paksa itu karena diminta dari asisten yang menunggu di luar ruang pemeriksaan. KPK dinilai menyalahi prosedur saat melakukan penyitaan.

“Sekjen PDI Perjuangan yang menghormati prosesnya, tapi dibeginikan apalagi orang biasa. Apalagi orang yang mungkin tidak punya jabatan,” ucap Patra.
 
Baca juga: Hasto Protes Kuasa Hukumnya Tak Diizinkan Masuk Ruang Pemeriksaan KPK

Hasto dipanggil untuk mendalami fakta baru dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku. KPK sebelumnya sudah memeriksa tiga orang lainnya yang berprofesi sebagai advokat dan mahasiswa.
 
Dalam kasus ini, KPK menyebut ada sosok yang mengetahui lokasi Harun, namun, merahasiakan informasi tersebut. Lembaga Antirasuah memilih merahasiakan informasi baru maupun orang yang diduga membantu buronan itu kabur.
 
KPK juga pernah mengingatkan penerapan pasal perintangan penyidikan kepada pihak yang berani menyembunyikan Harun. Penangkapan buronan tersebut masih dinanti masyarakat Indonesia hingga saat ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan