Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Medcom.id/Candra
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Medcom.id/Candra

Hasto Protes Kuasa Hukumnya Tak Diizinkan Masuk Ruang Pemeriksaan KPK

Candra Yuri Nuralam • 10 Juni 2024 15:59
Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memprotes sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang kuasa hukumnya masuk ruang pemeriksaan. Padahal, dia sudah menyiapkan tim hukum untuk mendampinginya.
 
“Kami tadi berdebat karena sepengetahuan saya sebagai saksi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana saya berhak untuk didampingi penasihat hukum,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.
 
Hasto menyebut debatnya itu membuat pemeriksaan tak dilanjutkan ke pertanyaan materi kasus suap buronan Harun Masiku. KPK disebut akan memanggilnya lagi nanti.

“Dan kemudian akhirnya saya memutuskan pemeriksaan nantinya untuk dilanjutkan pada kesempatan lain,” ucap Hasto.
 
Dalam pemeriksaan, ponsel dan tas Hasto juga disita penyidik. Dua barang itu diambil dari asistennya yang menemaninya di luar ruang pemeriksaan KPK.
 
Hasto tidak memerinci isi tas dan ponsel yang disita penyidik. Penyitaan itu juga diprotes Hasto.
 
“Ya karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai dengan hukum acara pidana. Karena ini sudah suatu bentuk tindakan yang pro justisia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum itu seharusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum,” ujar Hasto.
 
Baca Juga: Ponsel dan Tas Hasto Disita Penyidik KPK

Hasto dipanggil untuk mendalami fakta baru dalam kasus Harun. KPK sebelumnya sudah memeriksa tiga orang lainnya yang berprofesi sebagai advokat dan mahasiswa.
 
Dalam kasus ini, KPK menyebut ada sosok yang mengetahui lokasi Harun, namun, merahasiakan informasi tersebut. Lembaga Antirasuah memilih merahasiakan informasi baru maupun orang yang diduga membantu buronan itu kabur.
 
KPK juga pernah mengingatkan penerapan pasal perintangan penyidikan kepada pihak yang berani menyembunyikan Harun. Penangkapan buronan tersebut masih dinanti masyarakat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan