Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK. Medcom.id/Candra
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK. Medcom.id/Candra

Ponsel dan Tas Hasto Disita Penyidik KPK

Candra Yuri Nuralam • 10 Juni 2024 14:59
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Usai diperiksa, Hasto menyebut ponsel dan tasnya diambil penyidik.
 
“Tas dan handphone atas nama saya disita,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.
 
Hasto menyebut dua barangnya itu diambil dari asistennya, Kusnadi, saat pemeriksaan berlangsung. Dia keberatan dengan upaya paksa yang dilakukan penyidik KPK.

“Karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana. Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justisia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum harusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum,” ujar Hasto.
 
Dia tidak memerinci isi tas dan ponsel yang disita. Menurut dia, pemeriksaan belum sampai kepada materi kasus.
 
“Sehingga akhirnya kami menyampaikan kalau begitu kami akan datang memenuhi undangan dari KPK sebagai wujud tanggung jawab dan komitmen sebagai warga negara,” ucap Hasto.
 
Dalam pemeriksaan, Hasto mempermasalahkan alasan penyidik yang tidak mengizinkannya didampingi kuasa hukum. Padahal, dia sudah membawa tim hukun saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK.
 
“Saya sebagai saksi di dalam KUHAP saya berhak untuk didampingi penasihat hukum,” terang Hasto.
 
Baca Juga: Kuasa Hukum Heran Hasto Selalu Dikaitkan dengan Harun Masiku

Hasto dipanggil untuk mendalami fakta baru dalam kasus dugaan suap buronan Harun Masiku. KPK sebelumnya sudah memeriksa tiga orang lainnya yang berprofesi sebagai advokat dan mahasiswa.
 
Dalam kasus ini, KPK menyebut ada sosok yang mengetahui lokasi Harun, namun, merahasiakan informasi tersebut. Lembaga Antirasuah memilih merahasiakan informasi baru maupun orang yang diduga membantu buronan itu kabur.
 
KPK juga pernah mengingatkan penerapan pasal perintangan penyidikan kepada pihak yang berani menyembunyikan Harun. Penangkapan buronan tersebut masih dinanti masyarakat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan