Jakarta: Komisi Pemberantasan Koropsi (KPK) memastikan permintaan maaf secara terbuka bukan sanksi terakhir yang diberikan kepada pelaku pungutan liar (pungli) rumah tahanan (rutan) lembaga antirasuah tersebut. Sanksi permintaan maaf merupakan hukuman yang dikeluarkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Jadi, sanksi permintaan maaf langsung secara terbuka itu baru satu, yang sudah dilakukan oleh Dewas KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.
Ali menyampaikam para pelaku bisa dipecat melalui sanksi disiplin. Urusan tersebut merupakan wewenang Inspektorat KPK.
“Pemeriksaan disiplinnya itu oleh inspektorat, nah, disiplin ini hukuman terberatnya adalah pemecatan,” ungkap dia.
Di sisi lain, kasus pungli rutan ini juga sudah masuk ranah pidana. KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 10 orang.
"Lebih dari 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 20 Februari 2024.
Ali tidak memerinci identitas tersangka. Tidak semua pihak yang terjerat etik bisa dijerat pidana.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Koropsi (
KPK) memastikan permintaan maaf secara terbuka bukan sanksi terakhir yang diberikan kepada pelaku pungutan liar (
pungli) rumah tahanan (rutan) lembaga antirasuah tersebut. Sanksi permintaan maaf merupakan hukuman yang dikeluarkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Jadi, sanksi permintaan maaf langsung secara terbuka itu baru satu, yang sudah dilakukan oleh Dewas KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.
Ali menyampaikam para pelaku bisa dipecat melalui sanksi disiplin. Urusan tersebut merupakan wewenang Inspektorat KPK.
“Pemeriksaan disiplinnya itu oleh inspektorat, nah, disiplin ini hukuman terberatnya adalah pemecatan,” ungkap dia.
Di sisi lain, kasus pungli rutan ini juga sudah masuk ranah pidana. KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 10 orang.
"Lebih dari 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 20 Februari 2024.
Ali tidak memerinci identitas tersangka. Tidak semua pihak yang terjerat etik bisa dijerat pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)