Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Klaim Zero Tolerance kepada Tersangka Pungli Rutan

Candra Yuri Nuralam • 29 Februari 2024 07:14
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan membela tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya sendiri. Prinsip zero tolerance diterapkan meski pihak berperkaranya karyawan sendiri.
 
“Hal ini sebagaimana komitmen KPK, untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran di internal lembaga, dan bentuk zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 29 Februari 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menegaskan pihaknya juga akan memberikan sanski tegas bagi pegawai yang tidak menjadi tersangka. Hukuman disiplin bisa diterapkan untuk mereka.

“Penegakan Disiplin oknum pegawai secara paralel, Inspektorat juga telah memintai keterangan dan masih terus melakukan proses pemeriksaan pelanggaran disiplinnya,” tegas Ali.
 
Baca juga: Menjaga Barang Rampasan Efektif Maksimalkan Pengembalian Kerugian

Sebelumnya, KPK menyampaikan perkembangan penanganan dugaan pungli di rutan yang dikelolanya. Sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Lebih dari 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 20 Februari 2024.
 
Ali tidak memerinci identitas tersangka. Tidak semua pihak yang terjerat etik bisa dijerat pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan