Jakarta: Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan penanganan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
“Sebagaimana seperti yang sudah sering kami sampaikan, setiap proses penyidikan perkara yang disampaikan KPK pasti kami kembangkan pada potensi untuk diterapkan pasal perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK itu TPPU,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Maret 2024.
Ali mengatakan pengembangan kasus ini dilakukan setelah jaksa dan penyidik mendalami fakta persidangan. Lembaga Antirasuah mengendus ada pengalihan uang hasil suap menjadi barang.
“Dan, ada pengembangan terkait dugaan pemberian suap untuk substansi perkara yang lain,” ujar Ali.
Ali belum bisa memerinci informasi terkait dugaan pencucian uang. Pemeriksaan saksi dipastikan bakal dipaparkan ke publik.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol juga menjadi tersangka dalam dugaan pencucian uang ini. Keterlibatan penyanyi itu didalami jaksa dalam persidangan.
Dalam tahapan persidangan, Hasbi terseret dua dakwaan. Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Hasbi disangkakan telah menerima Rp630,84 juta dalam bentuk uang, fasilitas perjalanan, dan penginapan.
Seluruh gratifikasi tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Lantas, kini menjadi tindak pidana yang harus diadili di pengadilan.
Selain itu, Hasbi didakwa menerima suap Rp11,2 miliar. Dana itu untuk mengurus kasasi atas nama Budiman Gandi Suparman yang diminta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Dalam dugaan suap, Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terkait penerimaan gratifikasi, Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana
pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan penanganan kasus dugaan
suap penanganan perkara di MA.
“Sebagaimana seperti yang sudah sering kami sampaikan, setiap proses penyidikan perkara yang disampaikan KPK pasti kami kembangkan pada potensi untuk diterapkan pasal perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK itu TPPU,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Maret 2024.
Ali mengatakan pengembangan kasus ini dilakukan setelah jaksa dan penyidik mendalami fakta persidangan. Lembaga Antirasuah mengendus ada pengalihan uang hasil suap menjadi barang.
“Dan, ada pengembangan terkait dugaan pemberian suap untuk substansi perkara yang lain,” ujar Ali.
Ali belum bisa memerinci informasi terkait dugaan pencucian uang. Pemeriksaan saksi dipastikan bakal dipaparkan ke publik.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol juga menjadi tersangka dalam dugaan pencucian uang ini. Keterlibatan penyanyi itu didalami jaksa dalam persidangan.
Dalam tahapan persidangan, Hasbi terseret dua dakwaan. Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Hasbi disangkakan telah menerima Rp630,84 juta dalam bentuk uang, fasilitas perjalanan, dan penginapan.
Seluruh gratifikasi tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Lantas, kini menjadi tindak pidana yang harus diadili di pengadilan.
Selain itu, Hasbi didakwa menerima suap Rp11,2 miliar. Dana itu untuk mengurus kasasi atas nama Budiman Gandi Suparman yang diminta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Dalam dugaan suap, Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terkait penerimaan gratifikasi, Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)