Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana/Istimewa
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana/Istimewa

Tuntutan 3 Terdakwa Kasus BTS 4G Dibacakan pada 30 Oktober

Antara • 26 Oktober 2023 11:05
Jakarta: Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dijadwalkan pada Senin, 30 Oktober 2023, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Tuntutan dibacakan terhadap tiga terdakwa.
 
"Persidangan berikutnya akan digelar pada tanggal 30 Oktober 2023 terhadap tiga terdakwa lainnya," kata Ketut saat dikutp dari Antara, Kamis, 26 Oktober 2023.
 
Ketiga terdakwa itu adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, terdakwa Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitchmedia Synergy Irwan Hermawan (IH), dan pihak PT Huwaei Technology Investment Mukti Ali (MA).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Mereka yaitu mantan menteri Kominfo Johnny G. Plate, mantan direktur utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), dan mantan staf ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Yohan Suryanto (YS).
 
Baca juga: Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

JPU menuntut terdakwa Anang Achmad Latif hukuman pidana penjara selama 18 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 12 bulan. Kemudian, Anang juga dituntut hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 5 miliar subsider penjara sembilan bulan.
 
Kemudian, terdakwa Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
"JPU menuntut terdakwa Johnny G. Plate pidana penjara selama 15 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama satu tahun. Kemudian, pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp17 miliar, subsider penjara selama 7,5 tahun," kata Ketut.
 
Terakhir, terdakwa Yohan Suryanto dituntut penjara enam tahun karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
JPU juga menuntut Yohan membayar denda sebesar Rp250 juta subsider kurungan selama tiga bulan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp388.993.400 atau subsider pidana penjara selama tiga bulan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan