medcom.id, Jakarta: Polri menekankan, pengurus atau anggota tak bisa lagi mengatasnamakan diri sebagai Hizbut Tahir Indonesia (HTI) setelah badan hukumnya dibubarkan. Pidana bakal menanti pihak-pihak yang kembali mengatasnamakan HTI.
"Kalau dia secara sengaja melakukan itu dan terbukti unsur unsurnya pasti diproses secara pidana," tegas Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 19 Juli 2017.
Menurut dia, pihaknya bakal lebih dulu menyelidiki, mengumpulkan keterangan, dan barang bukti untuk menganalisa hal tersebut. Tapi, kata dia, Polri akan melihat lebih dulu perkembangan setelah HTI dibubarkan.
Dia hanya menegaskan, pihaknya akan memproses hukum pengurus atau anggota yang masih bergerak mengatasnamakan HTI. "Nanti kalau masih ada yang memaksakan ngomong bahwa itu (khilafah) kita bisa proses. Sesuai dengan klausul pidananya kita akan lihat," ucap dia.
Baca: Yusril: Seluruh Anggota HTI Terancam Pidana
Per hari ini, pemerintah membubarkan HTI. Hal itu ditandai dengan pencabutan surat keputusan (SK) badan hukum HTI oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Mereka (HTI) mengingkari AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga) sendiri. Itu salah satu pertimbangan kami mencabut SK badan hukum HTI," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Harris.
Baca: HTI bakal Gugat Pencabutan SK ke PTUN
Freddy tak memungkiri di AD/ART HTI tercantum Pancasila sebagai ideologi. "Namun, dalam praktik keseharian, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan tak berjiwa NKRI."
medcom.id, Jakarta: Polri menekankan, pengurus atau anggota tak bisa lagi mengatasnamakan diri sebagai Hizbut Tahir Indonesia (HTI) setelah badan hukumnya dibubarkan. Pidana bakal menanti pihak-pihak yang kembali mengatasnamakan HTI.
"Kalau dia secara sengaja melakukan itu dan terbukti unsur unsurnya pasti diproses secara pidana," tegas Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 19 Juli 2017.
Menurut dia, pihaknya bakal lebih dulu menyelidiki, mengumpulkan keterangan, dan barang bukti untuk menganalisa hal tersebut. Tapi, kata dia, Polri akan melihat lebih dulu perkembangan setelah HTI dibubarkan.
Dia hanya menegaskan, pihaknya akan memproses hukum pengurus atau anggota yang masih bergerak mengatasnamakan HTI. "Nanti kalau masih ada yang memaksakan ngomong bahwa itu (khilafah) kita bisa proses. Sesuai dengan klausul pidananya kita akan lihat," ucap dia.
Baca: Yusril: Seluruh Anggota HTI Terancam Pidana
Per hari ini, pemerintah membubarkan HTI. Hal itu ditandai dengan pencabutan surat keputusan (SK) badan hukum HTI oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Mereka (HTI) mengingkari AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga) sendiri. Itu salah satu pertimbangan kami mencabut SK badan hukum HTI," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Harris.
Baca: HTI bakal Gugat Pencabutan SK ke PTUN
Freddy tak memungkiri di AD/ART HTI tercantum Pancasila sebagai ideologi. "Namun, dalam praktik keseharian, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan tak berjiwa NKRI."
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)