medcom.id, Jakarta: Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tak terima dengan keputusan pemerintah mecabut Surat Keputusan (SK) Badan Hukum ormasnya. HTI sedang menyiapkan langkah hukum.
"Kami juga sedang menyiapkan langkah untuk menggugat pencabutan status badan hukum dan pembubaran HTI ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Kuasa Hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra, dalam siaran pers, Rabu 19 Juli 2017.
Yusril mengaku, gugatan ini bakal lemah apalagi harus berhadapan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017. Tapi, Yusril memastikan, HTI tak akan menyerah.
"Tidak boleh menyerah untuk menegakkan hukum dan keadilan, betapa pun perjuangan itu berat, panjang dan berliku. Kezaliman jangan dibiarkan. Kediktatoran jangan diberi tempat di negeri tercinta ini," tandas Yusril.
Guru Besar Ilmu Hukum itu menuturkan, pencabutan SK Badan Hukum HTI adalah bentuk kediktatoran. Sebab, pemerintah secara sepihak membubarkan ormas tidak melalui proses penegakan hukum yang adil dan benar sesuai proses hukum.
Apalagi, kata dia, pembentukan Perppu nomor 2 Tahun 2017 juga masih menjadi perdebatan. Juga dinilai tidak masuk akal.
(Baca juga: Badan Hukum HTI Resmi Dicabut)
Pemerintah resmi membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hari ini. Pembubaran HTI ditandai dengan pencabutan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum HTI oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Mereka (HTI) mengingkari AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga) sendiri. Itu salah satu pertimbangan kami mencabut SK Badan Hukum HTI," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Harris, dalam keterangan tertulis, Rabu 19 Juli 2017
Freddy tak memungkiri di AD/ART HTI tercantum Pancasila sebagai ideologi. "Namun, dalam praktik keseharian, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan tak berjiwa NKRI."
medcom.id, Jakarta: Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tak terima dengan keputusan pemerintah mecabut Surat Keputusan (SK) Badan Hukum ormasnya. HTI sedang menyiapkan langkah hukum.
"Kami juga sedang menyiapkan langkah untuk menggugat pencabutan status badan hukum dan pembubaran HTI ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Kuasa Hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra, dalam siaran pers, Rabu 19 Juli 2017.
Yusril mengaku, gugatan ini bakal lemah apalagi harus berhadapan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017. Tapi, Yusril memastikan, HTI tak akan menyerah.
"Tidak boleh menyerah untuk menegakkan hukum dan keadilan, betapa pun perjuangan itu berat, panjang dan berliku. Kezaliman jangan dibiarkan. Kediktatoran jangan diberi tempat di negeri tercinta ini," tandas Yusril.
Guru Besar Ilmu Hukum itu menuturkan, pencabutan SK Badan Hukum HTI adalah bentuk kediktatoran. Sebab, pemerintah secara sepihak membubarkan ormas tidak melalui proses penegakan hukum yang adil dan benar sesuai proses hukum.
Apalagi, kata dia, pembentukan Perppu nomor 2 Tahun 2017 juga masih menjadi perdebatan. Juga dinilai tidak masuk akal.
(Baca juga:
Badan Hukum HTI Resmi Dicabut)
Pemerintah resmi membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hari ini. Pembubaran HTI ditandai dengan pencabutan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum HTI oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Mereka (HTI) mengingkari AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga) sendiri. Itu salah satu pertimbangan kami mencabut SK Badan Hukum HTI," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Harris, dalam keterangan tertulis, Rabu 19 Juli 2017
Freddy tak memungkiri di AD/ART HTI tercantum Pancasila sebagai ideologi. "Namun, dalam praktik keseharian, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan tak berjiwa NKRI."
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)