Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom. Foto: Wahyu Putro/Antara.
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom. Foto: Wahyu Putro/Antara.

Lantai Dansa Miranda Goeltom

Nur Azizah • 08 September 2016 06:25
medcom.id, Jakarta: Kehidupan Miranda Goeltom mendadak berubah seketika. Dari kehidupan serba glamor menjadi serba kekurangan karena harus mendekam di balik jeruji besi.
 
Namun, mantan narapidana kasus suap cek pelawat DPR itu tak pernah kehabisan akal untuk mengubah suasana penjara. Tepat di hari ulang tahunnya, pada 15 Juni 2012, Miranda mengubah ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) layaknya lantai dansa.
 
Malam itu serasa meriah dengan kehadiran Angelina Sondakh dan Neneng Sri Wahyuni. Ketiganya tinggal dalam satu ruang tahanan KPK. Suasana tambah ramai dengan suara ‘gendang’ yang ditabuh ketiga penjaga tahanan.

“Malam itu semua dandan. Anggie pakai bulu mata palsu, saya pakai sepatu tinggi. Kami bertiga berdansa,” kenang Miranda saat masih menjadi penghuni rutan KPK dalam acara Mata Najwa Metro TV, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
 
Baca: Miranda Goeltom dan Istananya
 
Menurutnya, hanya itu cara ia untuk tetap bertahan. Ulah Miranda tak pernah berhenti. Wanita sosialita itu selalu bergaya layaknya orang kantoran, meski hanya tinggal di kamar tahanan berukuran tiga kali tiga meter itu.
 
Saban hari setelah mandi, Miranda selalu memoles wajahnya dengan pelembab dan bedak. Ia juga selalu membubuhi bibirnya dengan gincu.
 
“Saya pakai baju yang rapi, pakai pelembab, dan lipstick. Lalu pakai sepatu hak tinggi menju meja dan memeriksa soal ujian. Kaya dikantor saja,” imbuh lulusan Universitas Indonesia itu.
 

 
Bahkan, saat dirinya harus mengenakan baju tahanan KPK, Miranda masih terlihat modis. Ia mengagap berjalan di depan juru kamera sama seperti berjalan d iatas catwalk.
 
“Itu cara saya agar tidak tertekan. Kalau saya mengikuti rasa marah, saya pasti enggak mampu,” ungkapnya.
 
Miranda terseret kasus suap cek pelawat. Kasus ini diungkap politikus PDI Perjuangan Agus Chondro, yang menyatakan Miranda pernah berjanji memberikan uang sebelum proses uji kepatutan dan kelayakan di DPR.
 
Pada 26 Januari 2012, KPK menetapkan istri Oloan P Siahaan itu sebagai tersangka. Dia dituduh menyuap sejumlah anggota DPR untuk memuluskan langkahnya menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Puluhan anggota DPR Komisi IX periode 1999-2004 tersandung kasus ini.
 
Aktor lain kasus ini adalah Nunun Nurbaeti. Istri dari mantan Wakapolri Adang Daradjatun ini, membagikan cek perjalanan ke sejumlah anggota DPR agar meloloskan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Miranda tak pernah menyerahkan langsung cek itu ke para legislator.
 

 
Dalam persidangan terungkap, cek perjalanan yang digunakan sebagai alat suap itu dibeli Bank Artha Graha dari Bank Internasional Indonesia.
 
Ceritanya bermula pada 2004, seorang pengusaha bernama Ferry Yan membuat kesepakatan bisnis dengan PT First Mujur Plantation and Industry. Mereka sepakat membeli lahan seluas 5.000 hektar untuk perkebunan kelapa sawit senilai Rp75 miliar di Sumatera.
 
Kesepakatan itu menyebutkan dana pembelian sebanyak 80 persen ditanggung pihak First Mujur. Sementara sisanya jadi kewajiban Ferry. Lantas, First Mujur mengajukan kredit berjangka ke Bank Artha Graha. Kredit cair dalam bentuk cek yang langsung diserahkan kepada Ferry. Kemudian, Ferry meminta pihak bank agar cek berbentuk cek perjalanan pecahan Rp50 juta.
 
Karena Artha Graha tak menerbitkan cek perjalanan, bank itu membeli ke BII, akan tetapi tiba-tiba cek pelawat itu berada di tangan Nunun. Melalui orang dekatnya, Arie Malangjudo, Nunun membagikan cek itu ke para legislator agar memenangkan Miranda. Ferry sendiri kini sudah meninggal.
 
Nunun sempat kabur ke luar negeri, namun tertangkap pada 2011 di Bangkok Thailand. Tapi hingga kini, kasus cek pelawat masih misterius.
 
Nunun divonis dua tahun, sementara Miranda tiga tahun penjara. Selain hukuman penjara Miranda juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
 
2 Juni 2015, Miranda sudah bisa menghirup udara bebas.  Dia sempat ditahan di Rutan Wanita Pondok Bambu sejak 1 Juni 2012 dan mulai menjalani hukuman penjara usai diputus bersalah pada 25 April 2013.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan