medcom.id, Jakarta: Bila pintunya ditutup bunyi kretek-ktertek-kretekk..
Miranda Swaray Goeltom mencoba mengingat baik-baik kondisi ‘istananya’. Istana yang ia maksud adalah ruangan kecil berukuran tiga kali tiga meter. Ruangan bawah tanah tanpa jendela dan ventilasi udara.
“Di sana enggak bisa lihat matahari dan enggak bisa dengar suara angin,” begitu kata Miranda menceritakan ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di acara Mata Najwa Metro TV, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Dunia Miranda mendadak berputar 360 derajat. Dari kehidupan serba glamor menjadi hidup serba kekurangan. Terkurung di dalam penjara KPK.
Pelan-pelan bekas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu mulai menata hidupnya. Di mulai dari dalam ruang tahanan, ia mengubah ruang tahananya layaknya seperti ‘istana’.
“Saya beri nama Istana. Di sana ada spring bed dan rak meja bekas. Itu saya atur karena saya suka nulis,” tutur lulusan Universitas Indonesia itu.
Baca: Pelajaran yang Dipetik Miranda dari Balik Penjara
Miranda juga mencoba menata pola hidupnya. Saban hari ia bangun tidur pukul 04.30 WIB untuk beribadah.
Diam di dalam ruangan sempit membuat Miranda tidak betah. Ia berkali-kali meminta izin untuk berolahraga di luar ruangan. Tapi, ditolak petugas lapas.
“Ya sudah saya lari-lari di dalam kamar sebanyak 300 kali. Kaya orang gila,” cerita MIranda.
Tak sampai disitu, Miranda ogah seperti narapidana umumnya, kucel dan bau. Setelah mandi dan berganti baju, Miranda selalu memoles wajahnya dengan pelembab dan mengoleskan gincu ke bibirnya.
“Saya pakai baju yang rapi, pakai pelembab, dan lipstick. Lalu menuju meja dan memeriksa soal ujian. Kaya di kantor saja,” imbuh wanita berambut pendek itu.
Miranda S Goeltom--Metrotvnews.com/Ciputri.
Sudah setahun Miranda Swaray Goeltom menghirup udara bebas. Ia sudah menjalani masa hukuman tiga tahun penjara di Lapas Wanita Tangerang.
Miranda, divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Selain hukuman penjara dia juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Miranda terbukti secara sah melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Putusan ini diperkuat di tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dia sempat ditahan di Rutan Wanita Pondok Bambu sejak 1 Juni 2012 dan mulai menjalani hukuman penjara usai diputus bersalah pada 25 April 2013.
medcom.id, Jakarta: Bila pintunya ditutup bunyi kretek-ktertek-kretekk..
Miranda Swaray Goeltom mencoba mengingat baik-baik kondisi ‘istananya’. Istana yang ia maksud adalah ruangan kecil berukuran tiga kali tiga meter. Ruangan bawah tanah tanpa jendela dan ventilasi udara.
“Di sana enggak bisa lihat matahari dan enggak bisa dengar suara angin,” begitu kata Miranda menceritakan ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di acara
Mata Najwa Metro TV, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Dunia Miranda mendadak berputar 360 derajat. Dari kehidupan serba glamor menjadi hidup serba kekurangan. Terkurung di dalam penjara KPK.
Pelan-pelan bekas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu mulai menata hidupnya. Di mulai dari dalam ruang tahanan, ia mengubah ruang tahananya layaknya seperti ‘istana’.
“Saya beri nama Istana. Di sana ada spring bed dan rak meja bekas. Itu saya atur karena saya suka nulis,” tutur lulusan Universitas Indonesia itu.
Baca:
Pelajaran yang Dipetik Miranda dari Balik Penjara
Miranda juga mencoba menata pola hidupnya. Saban hari ia bangun tidur pukul 04.30 WIB untuk beribadah.
Diam di dalam ruangan sempit membuat Miranda tidak betah. Ia berkali-kali meminta izin untuk berolahraga di luar ruangan. Tapi, ditolak petugas lapas.
“Ya sudah saya lari-lari di dalam kamar sebanyak 300 kali. Kaya orang gila,” cerita MIranda.
Tak sampai disitu, Miranda ogah seperti narapidana umumnya, kucel dan bau. Setelah mandi dan berganti baju, Miranda selalu memoles wajahnya dengan pelembab dan mengoleskan gincu ke bibirnya.
“Saya pakai baju yang rapi, pakai pelembab, dan lipstick. Lalu menuju meja dan memeriksa soal ujian. Kaya di kantor saja,” imbuh wanita berambut pendek itu.
Miranda S Goeltom--Metrotvnews.com/Ciputri.
Sudah setahun Miranda Swaray Goeltom menghirup udara bebas. Ia sudah menjalani masa hukuman tiga tahun penjara di Lapas Wanita Tangerang.
Miranda, divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Selain hukuman penjara dia juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Miranda terbukti secara sah melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Putusan ini diperkuat di tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dia sempat ditahan di Rutan Wanita Pondok Bambu sejak 1 Juni 2012 dan mulai menjalani hukuman penjara usai diputus bersalah pada 25 April 2013.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)