Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen. Foto: Medcom.id/Cindy.
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen. Foto: Medcom.id/Cindy.

Kubu Kivlan Laporkan Tersangka Senjata Api Ilegal

Theofilus Ifan Sucipto • 17 Juni 2019 12:52
Jakarta: Kuasa hukum tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen, Pitra Romadoni, melaporkan salah satu tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Iwan Kurniawan alias Helmi Kurniawan (HK), ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pitra merasa keberatan dengan keterangan Iwan.
 
"Dengan keterangan dari tersangka ini (Iwan), kami keberatan karena bertolak belakang dengan fakta yang diketahui klien dan saksi kami," kata Pitra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 17 Juni 2019.
 
Dia menyebut keterangan Iwan sudah terlanjur tersebar di berbagai media massa. Padahal, kata Pitra, perkara kepemilikan senjata masih dalam tahap penyidikan dan belum ada putusan dari pengadilan. 

Pitra menilai tindakan Iwan mencemarkan nama baik Kivlan. Selain itu, Iwan juga dinilai melanggar Pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 
 
Dia mengaku membuat laporan tersebut atas dua dasar. Pertama, kata Pitra, menggunakan Pasal 317 KUHP tentang keterangan palsu. "Kedua, adanya ancaman pembunuhan terhadap Pak Kivlan Zen," tuturnya. 
 
Pitra mengaku telah menyiapkan barang bukti berupa video dan tangkapan layar pemberitaan media. Selain itu, pihaknya telah menyiapkan tiga orang saksi. 
 
Kendati begitu, dia enggan membeberkan identitas ketiga saksi dengan alasan keselamatan yang bersangkutan. Pitra juga khawatir jika identitas saksi terungkap, bakal ada intervensi dari pihak luar.
 
"Soalnya saksi ini enggak boleh diintervensi, nanti kita hadirkan di pengadilan saja," pungkas dia. 
 
Baca: Eks Kapolda Metro Mengaku Tak Tahu Soal Kasus Makar
 
Kivlan disebut memberi perintah kepada tersangka Iwan Kurniawan alias HK untuk membunuh empat tokoh nasional, yaitu Menko Polhukam Wiranto, Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere. Kivlan memberikan uang sebesar Rp150 juta dalam bentuk dolar Singapura untuk keperluan membeli senjata dan merekrut eksekutor lainya.
 
Selain itu, Polisi juga menyebut Kivlan memerintahkan tersangka lain IR untuk membunuh Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya. Kivlan memberikan uang Rp5 juta untuk mengeksekusi perintah tersebut.
 
Untuk menguatkan keteranganya, polisi memutarkan video testimoni para tersangka. Berdasarkan video tersebut, tersangka HK dan dan IR mengakui diperintah oleh Kivlan Zen untuk menghabisi nyawa para target.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan