Jakarta: Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Mochammad Sofyan Jacob memenuhi panggilan polisi. Ia diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Sofyan mengaku tak tahu menahu terkait kasus dugaan makar yang disangkakan padanya. "Saya enggak tahu apa salah saya, jadi saya akan datang sebagai purnawirawan Polri yang taat pada hukum. Jadi saya akan penuhi panggilan-panggilan ini. Terima kasih," ujar Sofyan singkat saat tiba di Polda Metro Jaya, Senin, 17 Juni 2019.
Pantauan Medcom.id, Kapolda Metro Jaya periode 2001 itu tiba pukul 10.17 WIB. Dia datang mengenakan kemeja putih serta didampingi sejumlah kuasa hukumnya.
Sebelum masuk ruang penyidik, Sofyan terlebih dahulu mencatat kehadiran di buku tamu yang diwakili kuasa hukumnya, Ahmad Yani. Kemudian, petugas resepsionis mengambil telepon genggam Sofyan dan sejumlah pengacaranya.
(Baca juga: Polisi Diminta Segera Tahan Eks Kapolda Metro)
Ini merupakan pemanggilan ketiga untuk Sofyan. Pada dua pemanggilan sebelumnya dia tak datang karena sakit.
Sofyan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada Rabu, 29 Mei 2019. Penetapan itu dilakukan setelah memeriksa 20 saksi lebih, termasuk saksi ahli. Sofyan menjadi satu dari puluhan saksi yang telah diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, Sofyan diduga kuat terlibat pemufakatan makar. Salah satunya, dalam kegiatan di Kertanegara (markas tim pasangan calon presipen-wakil presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno), Jakarta Selatan, Sofyan menyampaikan atau menyebarkan kabar hoaks terkait pemerintah curang.
Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
Jakarta: Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Mochammad Sofyan Jacob memenuhi panggilan polisi. Ia diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Sofyan mengaku tak tahu menahu terkait kasus dugaan makar yang disangkakan padanya. "Saya enggak tahu apa salah saya, jadi saya akan datang sebagai purnawirawan Polri yang taat pada hukum. Jadi saya akan penuhi panggilan-panggilan ini. Terima kasih," ujar Sofyan singkat saat tiba di Polda Metro Jaya, Senin, 17 Juni 2019.
Pantauan
Medcom.id, Kapolda Metro Jaya periode 2001 itu tiba pukul 10.17 WIB. Dia datang mengenakan kemeja putih serta didampingi sejumlah kuasa hukumnya.
Sebelum masuk ruang penyidik, Sofyan terlebih dahulu mencatat kehadiran di buku tamu yang diwakili kuasa hukumnya, Ahmad Yani. Kemudian, petugas resepsionis mengambil telepon genggam Sofyan dan sejumlah pengacaranya.
(Baca juga:
Polisi Diminta Segera Tahan Eks Kapolda Metro)
Ini merupakan pemanggilan ketiga untuk Sofyan. Pada dua pemanggilan sebelumnya dia tak datang karena sakit.
Sofyan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada Rabu, 29 Mei 2019. Penetapan itu dilakukan setelah memeriksa 20 saksi lebih, termasuk saksi ahli. Sofyan menjadi satu dari puluhan saksi yang telah diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, Sofyan diduga kuat terlibat pemufakatan makar. Salah satunya, dalam kegiatan di Kertanegara (markas tim pasangan calon presipen-wakil presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno), Jakarta Selatan, Sofyan menyampaikan atau menyebarkan kabar hoaks terkait pemerintah curang.
Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)