Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengusulkan dibentuknya dewan pengawas KPK.. (Foto: Medcom.id/Damar Iradat)
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengusulkan dibentuknya dewan pengawas KPK.. (Foto: Medcom.id/Damar Iradat)

Antasari Usul Pembentukan Dewan Pengawas KPK

Damar Iradat • 02 Juli 2019 15:44
Jakarta: Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengusulkan dibentuknya dewan pengawas KPK. Dewan ini nantinya akan mengontrol kinerja KPK.  
 
Usulan itu disampaikan Antasari saat bertemu Panita Seleksi Calon Pimpinan KPK, Selasa, 2 Juli 2019. Namun, kata Antasari, usulan ini bersifat pribadi.
 
"Kontrol kinerja, berapa laporan yang masuk, berapa dari tingkat penyelidikan, penyelidikan ke penyidikan, dan seterusnya," kata Antasari di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2019.

Menurut dia, dewan pengawas bisa berada di luar struktur KPK. Ia juga menyatakan, dewan pengawas ini bisa diisi oleh tokoh-tokoh masyarakat yang peduli dengan pemberantasan korupsi dan tidak berkepentingan dengan perkara yang ditangani oleh KPK.
 
Menurut Antasari, pembentukan dewan pengawas ini juga perlu merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pembentukan dewan pengawas ini, menurutnya, hanya perlu sedikit perbaikan dalam UU KPK, lantaran drafnya berbeda dengan undang-undang pada umumnya.
 
Baca juga: Rekomendasi Modal Jenderal Polisi Jadi Capim KPK
 
"Biasanya undang-undang tuh yang pokok-pokok saja, nomenklatur di PP (Peraturan Pemerintah). Sehingga kalau kita mau mengubah sistem di dalam tidak harus mengubah undang-undang," tuturnya.
 
Anggota Pansel KPK Hendardi mengatakan usulan pembentukan dewan pengawas itu tak lepas dari pertanyaan salah satu anggota Pansel terkait kebutuhan pengawasan bagi institusi KPK. Sebab, menurut dia, lembaga penegak hukum lain seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian memiliki dewan pengawas tersendiri.
 
"Nah, di KPK memang ada tapi namanya penasihat. Itu lembaga internal KPK. Kalau Kompolnas dan lain-lain kan di luar institusi ya. Itu pertanyaan bermula dari situ," jelas Hendardi.
 
Namun , kata Hendardi, usulan Antasari itu di luar konteks tugas Pansel Capim KPK. Hendardi hanya berharap, ke depan bisa juga mengusulkan kepada Presiden terkait perbaikan organisasi di KPK.
 
"Tapi juga diharapkan bahwa ke depan kami bisa usulkan mungkin, masukan kepada presiden yang berikan mandat, tentang perbaikan di organisasi. Itu konteks Pak Antasari jelaskan soal pengawasan," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan