Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (Foto: Medcom.id/Ilham Pratama)
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (Foto: Medcom.id/Ilham Pratama)

Rekomendasi Modal Jenderal Polisi Jadi Capim KPK

Cindy • 02 Juli 2019 14:07
Jakarta: Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo memastikan perwira tinggi (pati) Polri yang mendaftar calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa rekomendasi institusi akan ditolak. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penugasan Khusus. 
 
"Kalau misalnya tidak mendapat izin dari intitusi ini tidak akan bisa (diproses)," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juli 2019.
 
Dedi mengatakan perwira Polri perlu melewati tahapan seleksi internal untuk mendapatkan rekomendasi. Proses ini akan disahkan Kapolri sebagai bagian dari syarat administrasi. 

"Kalau polisi aktif, tunjukkan identitas dan wajib memiliki rekomendasi dari institusi. Jika tidak bisa menunjukkan, Pansel (Capim KPK) akan menolak,” sambung Dedi. 
 
Baca juga: Sembilan Jenderal Capim KPK Belum Final
 
Polri sebelumnya meloloskan sembilan perwira tinggi untuk mendaftar ke Pansel KPK. Namun dari jumlah tersebut dua di antaranya tercatat belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
 
"LHKPN itu kan kewajiban secara personal baik yang diatur melalui peraturan Kapolri maupun kewajiban internal. Ini salah satu persyaratan untuk mendaftar," ucap Dedi.
 
Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya menyebut rekomendasi hanya diberikan kepada pati yang memiliki rekam jejak baik dan berkompeten. Dia tak akan meloloskan pati bermasalah karena dapat mempermalukan instansi kepolisian.
 
"Karena percuma, ada catatan kemudian ditemukan oleh Panitia Seleksi (Pansel). Malu, lebih baik tidak usah dikirim," ucapnya, Kamis, 27 Juni 2019.
 
Menurut dia, perwira tinggi (pati) Mabes Polri yang mendaftar sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) harus lolos seleksi internal terlebih dulu. Seleksi internal dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
 
Polisi yang telah lolos seleksi internal akan melewati pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan