Jakarta: Politikus Partai Gerindra Permadi memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Ia akan memberikan keterangannya terkait kasus makar yang menjerat mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen.
"Saya hadir, sudah di ruang pemeriksaan,” kata Permadi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat, 17 Mei 2019.
Permadi mengaku telah berada di Bareskrim sejak pukul 10.15 WIB. Ia mengatakan tidak punya persiapan khusus pada pemeriksaan hari ini.
"Saya tidak usah mempersiapkan diri, soalnya siap atau tidak siap ini perintah Undang-undang," ungkapnya.
Baca juga: Kivlan Zen Diberondong 51 Pertanyaan
Permadi menambahkan telah menyiapkan 35 pengacara untuk membantu. Namun tidak semua kuasa hukum yang dia tunjuk turut hadir mendampingi. "Sementara ada beberapa," pungkasnya.
Sebelumnya pada pemeriksaan Selasa 14 Mei 2019 lalu Permadi absen. Ia beralasan tak hadir karena berbarengan dengan rapat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Kivlan Zen dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Jakarta: Politikus Partai Gerindra Permadi memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Ia akan memberikan keterangannya terkait kasus makar yang menjerat mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen.
"Saya hadir, sudah di ruang pemeriksaan,” kata Permadi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat, 17 Mei 2019.
Permadi mengaku telah berada di Bareskrim sejak pukul 10.15 WIB. Ia mengatakan tidak punya persiapan khusus pada pemeriksaan hari ini.
"Saya tidak usah mempersiapkan diri, soalnya siap atau tidak siap ini perintah Undang-undang," ungkapnya.
Baca juga:
Kivlan Zen Diberondong 51 Pertanyaan
Permadi menambahkan telah menyiapkan 35 pengacara untuk membantu. Namun tidak semua kuasa hukum yang dia tunjuk turut hadir mendampingi. "Sementara ada beberapa," pungkasnya.
Sebelumnya pada pemeriksaan Selasa 14 Mei 2019 lalu Permadi absen. Ia beralasan tak hadir karena berbarengan dengan rapat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Kivlan Zen dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)