Ketua MA Hatta Ali. Foto: Medcom.id/Sri Yanti Nainggolan
Ketua MA Hatta Ali. Foto: Medcom.id/Sri Yanti Nainggolan

MA Sepakat RKUHP Atur Penghinaan Pengadilan

Sri Yanti Nainggolan • 19 September 2019 14:33
Jakarta: Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali setuju Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur contempt of court atau penghinaan pada pengadilan. Hal ini dianggap bisa melindungi hakim.
 
"Penting ada ketentuan UU (undang-undang) yang mengatur. Sebab, kita lihat selama ini banyak tindakan kekerasan yang dilakukan pencari keadilan terhadap para hakim," kata Hatta Ali di Gedung MA, Kamis, 19 September 2019. 
 
Menurut dia, hakim perlu dilindungi dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Usulan tersebut sudah lama untuk dicanangkan, tetapi hingga saat ini belum juga diterapkan.

Namun, dia enggan berkomentar banyak mengapa aturan ini lama disahkan. Hatta berpendapat masalah ini ada pada kewenangan DPR dalam menggodok setiap pasal.
 
Hatta juga menjelaskan MA tak dilibatkan dalam pembuatan RKUHP secara keseluruhan. Namun, MA pun terbuka menanggapi ketidaksetujuan dari RKUHP tersebut.  
 
"Jadi itu semua kita serahkan pada DPR untuk menimbang, perlu atau tidak, bawa manfaat atau tidak," tambah dia. 
 
Sementara itu, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menilai aturan penghinaan pengadlan tidak layak dimasukkan dalam RKHUP. Aturan ini dinilai mubazir diterapkan dalam sistem peradilan pidana.
 
Ketua DPP Peradi Luhut MP Pangaribuan mengatakan dalam sistem peradilan Indonesia, hakim bersifat absolut yang tidak bisa diganggu gugat. Potensi peserta sidang menghina majelis hakim amat minim.
 
"Secara sistem tidak relevan diterapkan," kata Luhut dalam diskusi Legal Update di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa, 3 September 2019.
 
Menurut dia, yang lebih penting dipantau ialah potensi hakim menyalahgunakan kekuasaannya yang absolut. Tidak jarang ia menemukan ada oknum hakim yang menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
 
"Saya pernah lihat hakim datang ke acara advokat, joget-joget. Hakim itu seharusnya enggak boleh ketemu. Justru ini yang harus dikriminalisasi," tutur dia.
 
Dia menilai aturan penghinaan hakim lebih pantas dipakai pada sistem peradilan dengan hakim-hakim yang pasif. Sementara itu, secara prosedural, hakim Indonesia bersifat aktif. 
 
"Hakim tidak pasif. 'Bapak goyang-goyang kaki keluar, saudara cara lihatnya kurang baik, keluar saudara'," pungkas dia.
 
Pasal 281 draf RKUHP mengatur penghinaan terhadap hakim. Pelaku bisa terancam pidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
 
Ada tiga perilaku yang bisa dipidana dengan pasal ini. Pasal 281 menjerat orang tidak mematuhi perintah pengadilan atau penetapan hakim yang dikeluarkan dari ruang sidang untuk kepentingan proses peradilan.
 
Pihak yang tidak hormat terhadap hakim atau persidangan maupun menyerang integritas hakim dalam pengadilan juga bisa dikenakan pasal ini. Aturan ini juga berlaku kepada pihak yang secara melawan hukum merekam, memublikasikan secara langsung, atau membolehkan dipublikasikannya segala sesuatu yang dapat memengaruhi integritas hakim.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan