Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri Brigjen Djoko Purwanto di Bareskrim Polri. Foto: Medcom/Yona
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri Brigjen Djoko Purwanto di Bareskrim Polri. Foto: Medcom/Yona

Kooperatif, Alasan Eks Dirut Anak Perusahaan Jakpro Tidak Ditahan

Siti Yona Hukmana • 08 Desember 2021 16:22
Jakarta: Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi dan VP Finance & IT PT JIP Christman Desanto tidak ditahan setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada 2017-2018. Keduanya dianggap kooperatif. 
 
"Kalau tidak ditahan saya bilang dia masih kooperatif, walaupun posisinya tersangka ya," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri Brigjen Djoko Purwanto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Desember 2021.
 
Djoko mengaku tidak khawatir kedua tersangka kabur atau menghilangkan barang bukti. Menurut Djoko, penyidik telah memaksimalkan penyitaan barang bukti untuk mengantisipasi hal tersebut. 

"Kalau yang tersangka (kabur) sudah kita cegah ya (untuk ke luar negeri)," ujar jenderal bintang satu itu. 
 
Djoko mengatakan pihaknya tidak fokus pada penahanan tersangka. Melainkan, mengejar pengembalian kerugian negara. 
 
"Karena, kalau hanya nahan-nahan itu kan di KUHAP kalimatnya dapat tuh 20, 40, sampai 120 hari. Itu kejar-kejaran dengan perpanjangan kan," ungkapnya. 
 
Baca: Sejak 2004, KPK Bongkar 241 Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
 
Penyidik membuat laporan polisi tipe A untuk menangani kasus itu. Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh Ario Pramadhi dan Christman Desanto berdasarkan laporan polisi (LP) bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tanggal 5 Februari 2021.
 
Dittipidkor Bareskrim Polri menaikkan status kasus ke tingkat penyidikan pada 8 Februari 2021. Ario dan Christman ditetapkan tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
 
Mereka diduga melakukan pembangunan menara telekomunikasi tidak sesuai dengan peruntukannya. Bahkan, ada yang tidak dibangun. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp315 miliar. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan