Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membongkar ratusan kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ). Ratusan kasus rasuah itu diungkap sejak 2004.
"Sejak 2004 hingga Juni 2021, terdapat 241 kasus terkait PBJ yang ditangani KPK. Selain itu, sepanjang 2020 hingga Maret 2021 ada 36 kasus terkait infrastruktur," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 Desember 2021.
Korupsi pada PBJ, kata Lili, terjadi pada beberapa tahapan dan sejumlah modus. Misalnya, mark up pada pelaksanaan pengadaan hingga penurunan spesifikasi atau kualitas barang.
"Kami melihat adanya modus korupsi pada tahapan proses PBJ mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan dan pertanggungjawaban," ucap Lili.
KPK meminta komitmen pemerintah daerah membenahi tata kelola PBJ. Sehingga, proses PBJ dilaksanakan transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
"Untuk itu, kami mendorong pemerintah daerah membangun Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) berintegritas," ujar Lili.
Baca: KPK Menduga Bupati HSU Beli Beberapa Mobil Pakai Uang Haram
Lili menegaskan KPK terus mengawal dan memastikan pelaksanaan PBJ bebas dari korupsi. Pembinaan dan pengawasan yang ketat juga perlu dilakukan gubernur, Ditjen Otonomi Daerah bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Dalam membangun UKPBJ yang berintegritas dapat tercipta bila lembaga-lembaga terkait mendukung upaya serta memiliki organisasi yang konsisten melakukan tindakan sesuai nilai, tujuan, dan tugas," ucap Lili.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) telah membongkar ratusan
kasus korupsi terkait pengadaan
barang dan jasa (PBJ). Ratusan kasus rasuah itu diungkap sejak 2004.
"Sejak 2004 hingga Juni 2021, terdapat 241 kasus terkait PBJ yang ditangani KPK. Selain itu, sepanjang 2020 hingga Maret 2021 ada 36 kasus terkait infrastruktur," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 Desember 2021.
Korupsi pada PBJ, kata Lili, terjadi pada beberapa tahapan dan sejumlah modus. Misalnya,
mark up pada pelaksanaan pengadaan hingga penurunan spesifikasi atau kualitas barang.
"Kami melihat adanya modus korupsi pada tahapan proses PBJ mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan dan pertanggungjawaban," ucap Lili.
KPK meminta komitmen pemerintah daerah membenahi tata kelola PBJ. Sehingga, proses PBJ dilaksanakan transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
"Untuk itu, kami mendorong pemerintah daerah membangun Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) berintegritas," ujar Lili.
Baca:
KPK Menduga Bupati HSU Beli Beberapa Mobil Pakai Uang Haram
Lili menegaskan KPK terus mengawal dan memastikan pelaksanaan PBJ bebas dari korupsi. Pembinaan dan pengawasan yang ketat juga perlu dilakukan gubernur, Ditjen Otonomi Daerah bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Dalam membangun UKPBJ yang berintegritas dapat tercipta bila lembaga-lembaga terkait mendukung upaya serta memiliki organisasi yang konsisten melakukan tindakan sesuai nilai, tujuan, dan tugas," ucap Lili.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)