Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali FikrI. Foto: Medcom.id/Candra
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali FikrI. Foto: Medcom.id/Candra

KPK Menduga Bupati HSU Beli Beberapa Mobil Pakai Uang Haram

Candra Yuri Nuralam • 01 Desember 2021 12:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid. Lembaga Antikorupsi menduga ada beberapa mobil yang dibeli Abdul dari uang hasil suap.
 
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan pembelian beberapa unit mobil oleh tersangka AW (Abdul Wahid) yang satu unit di antaranya telah disita penyidik dari Ketua DPRD HSU," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 1 Desember 2021.
 
Dugaan ini diketahui dari dua saksi yang diperiksa KPK pada Selasa, 30 November 2021. Dua orang itu, yakni pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren Bobby Koesmanjaya dan pihak swasta Ferry Riandy Wijaya.

Ali enggan memerinci total mobil yang dibeli Abdul. Namun, barang-barang itu tengah dicari untuk dipermasalahkan.
 
Baca: Bupati HSU Diduga Minta Duit untuk Penempatan Jabatan Struktural
 
Abdul ditahan pada 18 November 2021. Dia ditahan usai KPK mengembangkan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU pada 2021 sampai 2022. 
 
Abdul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan