Jakarta: Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut pembatasan mobilitas efektif mendisiplinkan warga terhadap aturan protokol kesehatan. Polisi menyekat 10 ruas jalan Jakarta mulai pukul 21.00-04.00 WIB sejak Senin, 21 Juni 2021.
"Alhamdulillah dengan adanya penutupan pembatasan mobilitas di kawasan-kawasan itu terjadi perubahan situasi yang signifikan, mereka lebih tertib, lebih taat aturan," kata Sambodo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 23 Juni 2021.
Sambodo menyebut kerap terjadi kerumunan di 10 ruas jalan tersebut. Tempat usaha seperti kafe dan restoran juga sering melanggar aturan jumlah pengunjung maksimal 50 persen.
"Nah, sekarang baik sisi kerumunannya hilang. Tempat-tempat usaha, kafe, restoran, dan sebagainya itu sudah memenuhi protokol kesehatan, baik dari sisi jam buka operasionalnya maupun dari sisi jumlah pengunjung kapasitas di dalam restoran tersebut," papar Sambodo.
Selain itu, tidak ada kemacetan atau kepadatan lalu lintas imbas penyekatan ruas jalan. Kegiatan berjalan tertib dan lancar.
Sambodo berharap pembatasan mobilitas bisa terus berjalan. Sehingga, angka covid-19 di Jakarta menurun.
(Baca: 4 Kategori yang Boleh Melintas Selama Pembatasan Mobilitas di Jakarta)
Berikut 10 ruas jalan yang dibatasi:
1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, dimulai dari traffic light Bulungan di belakang Gedung Kejaksaan Agung hingga Bundaran Bulungan sampai dengan Jalan Mahakam.
2. Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, dimulai dari pertigaan Restoran Kem Chik, kemudian depan apartemen Kemang hingga perempatan McDonald's sampai Jalan Benda.
3. Kawasan Jalan Gunawarman, Jalan Suryo, dan SCBD, Jakarta Selatan. Dimulai dari Jalan Gunawarman mulai dari depan KFC sampai ke pertigaan Apotek Senopati kemudian, lurus ke Santa, Blok S.
4. Kawasan Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
5. Kawasan Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, mulai Jalan Cikini hingga Jalan Raden Saleh.
6. Kawasan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, mulai dari traffic light Asia Afrika pertigaan Hotel Fairmont hingga depan pertigaan Jalan Pakubuwono Universitas Moestopo, serta pertigaan Senayan City.
7. Kawasan Jalan Banjir Kanal Timur (BKT) di Jakarta Timur.
8. Kawasan Kota tua, mulai dari Jalan Hayam Wuruk hingga Kunir Stasiun Beos.
9. Kawasan Jalan Boulevard Kelapa Gading mulai dari Jalan Perintis Kemerdekaan.
10. Kawasan Jalan Pantai Indah Kapuk (PIK), yakni PIK Dua setelah melewati jembatan kawasan PIK Dua.
Jakarta: Direktur Lalu Lintas
Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut pembatasan mobilitas efektif mendisiplinkan warga terhadap aturan
protokol kesehatan. Polisi menyekat 10 ruas jalan Jakarta mulai pukul 21.00-04.00 WIB sejak Senin, 21 Juni 2021.
"Alhamdulillah dengan adanya penutupan pembatasan mobilitas di kawasan-kawasan itu terjadi perubahan situasi yang signifikan, mereka lebih tertib, lebih taat aturan," kata Sambodo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 23 Juni 2021.
Sambodo menyebut kerap terjadi kerumunan di 10 ruas jalan tersebut. Tempat usaha seperti kafe dan restoran juga sering melanggar aturan jumlah pengunjung maksimal 50 persen.
"Nah, sekarang baik sisi kerumunannya hilang. Tempat-tempat usaha, kafe, restoran, dan sebagainya itu sudah memenuhi protokol kesehatan, baik dari sisi jam buka operasionalnya maupun dari sisi jumlah pengunjung kapasitas di dalam restoran tersebut," papar Sambodo.
Selain itu, tidak ada kemacetan atau kepadatan lalu lintas imbas penyekatan ruas jalan. Kegiatan berjalan tertib dan lancar.
Sambodo berharap pembatasan mobilitas bisa terus berjalan. Sehingga, angka
covid-19 di Jakarta menurun.
(Baca:
4 Kategori yang Boleh Melintas Selama Pembatasan Mobilitas di Jakarta)
Berikut 10 ruas jalan yang dibatasi:
1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, dimulai dari
traffic light Bulungan di belakang Gedung Kejaksaan Agung hingga Bundaran Bulungan sampai dengan Jalan Mahakam.
2. Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, dimulai dari pertigaan Restoran Kem Chik, kemudian depan apartemen Kemang hingga perempatan McDonald's sampai Jalan Benda.
3. Kawasan Jalan Gunawarman, Jalan Suryo, dan SCBD, Jakarta Selatan. Dimulai dari Jalan Gunawarman mulai dari depan KFC sampai ke pertigaan Apotek Senopati kemudian, lurus ke Santa, Blok S.
4. Kawasan Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
5. Kawasan Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, mulai Jalan Cikini hingga Jalan Raden Saleh.
6. Kawasan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, mulai dari
traffic light Asia Afrika pertigaan Hotel Fairmont hingga depan pertigaan Jalan Pakubuwono Universitas Moestopo, serta pertigaan Senayan City.
7. Kawasan Jalan Banjir Kanal Timur (BKT) di Jakarta Timur.
8. Kawasan Kota tua, mulai dari Jalan Hayam Wuruk hingga Kunir Stasiun Beos.
9. Kawasan Jalan Boulevard Kelapa Gading mulai dari Jalan Perintis Kemerdekaan.
10. Kawasan Jalan Pantai Indah Kapuk (PIK), yakni PIK Dua setelah melewati jembatan kawasan PIK Dua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)