Jakarta: Polda Metro Jaya memberlakukan pembatasan mobilitas di 10 ruas jalan pada masa pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Kebijakan tersebut dikecualikan bagi sejumlah pihak.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan empat kategori pihak yang diperbolehkan melintas saat pembatasan. Pertama, penghuni di kawasan jalan yang dibatasi.
"Jadi walapun jalan itu sudah dibatasi, tapi kalau yang bersangkutan adalah penghuni di ruas jalan tersebut diperbolehkan," ujar Sambodo saat konferensi pers di Aula TMC Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 21 Juni 2021.
Kedua, pihak yang akan menuju tempat fasilitas kesehatan (faskes), seperti apotek dan rumah sakit. "Ketiga, adalah kalau di ruas jalan pembatasan itu ada hotel maka tamu-tamu hotel dan yang akan berkunjung ke hotel itu juga masih diperbolehkan," kata Sambodo.
(Baca: Polda Metro Batasi Mobilitas di 10 Ruas Jalan Jakarta Mulai Malam Nanti)
Keempat, mobilitas keadaan darurat, seperti pemadam kebakaran, kepolisian, ambulans, serta partroli TNI-Polri. "Keempat inilah yang akan dikecualikan boleh melintas pada dimulainya terjadinya pembatasan mobilitas," tutur dia.
Pembatasan mobilitas diberlakukan mulai Senin, 21 Juni 2021, pukul 21.00-04.00 WIB. Kebijakan tersebut diterapkan di tempat-tempat yang kerap terjadi kerumunan masyarakat.
Berikut 10 ruas jalan yang dibatasi:
1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, dimulai dari traffic light Bulungan di belakang Gedung Kejaksaan Agung hingga Bundaran Bulungan sampai Jalan Mahakam.
2. Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, dimulai dari pertigaan Restoran Kem Chik, kemudian depan apartemen Kemang hingga perempatan McDonald's sampai Jalan Benda.
3. Kawasan Jalan Gunawarman, Jalan Suryo, dan SCBD, Jakarta Selatan. Dimulai dari Jalan Gunawarman mulai dari depan KFC sampai ke pertigaan Apotek Senopati kemudian, lurus ke Santa, Blok S.
4. Kawasan Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
5. Kawasan Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, mulai Jalan Cikini hingga Jalan Raden Saleh.
6. Kawasan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, mulai dari traffic light Asia Afrika pertigaan Hotel Fairmont hingga depan pertigaan Jalan Pakubuwono Universitas Moestopo, serta pertigaan Senayan City.
7. Kawasan Jalan Banjir Kanal Timur (BKT) di Jakarta Timur.
8. Kawasan Kota tua mulai dari Jalan Hayam Wuruk hingga Kunir Stasiun Beos.
9. Kawasan Jalan Boulevard Kelapa Gading mulai dari Jalan Perintis Kemerdekaan.
10. Kawasan Jalan Pantai Indah Kapuk (PIK), yakni PIK Dua setelah melewati jembatan kawasan PIK Dua.
Jakarta:
Polda Metro Jaya memberlakukan pembatasan mobilitas di 10 ruas jalan pada masa pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) skala mikro. Kebijakan tersebut dikecualikan bagi sejumlah pihak.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan empat kategori pihak yang diperbolehkan melintas saat pembatasan. Pertama, penghuni di kawasan jalan yang dibatasi.
"Jadi walapun jalan itu sudah dibatasi, tapi kalau yang bersangkutan adalah penghuni di ruas jalan tersebut diperbolehkan," ujar Sambodo saat konferensi pers di Aula TMC Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 21 Juni 2021.
Kedua, pihak yang akan menuju tempat fasilitas kesehatan (faskes), seperti apotek dan rumah sakit. "Ketiga, adalah kalau di ruas jalan pembatasan itu ada hotel maka tamu-tamu hotel dan yang akan berkunjung ke hotel itu juga masih diperbolehkan," kata Sambodo.
(Baca:
Polda Metro Batasi Mobilitas di 10 Ruas Jalan Jakarta Mulai Malam Nanti)
Keempat, mobilitas keadaan darurat, seperti pemadam kebakaran, kepolisian, ambulans, serta partroli TNI-Polri. "Keempat inilah yang akan dikecualikan boleh melintas pada dimulainya terjadinya pembatasan mobilitas," tutur dia.
Pembatasan mobilitas diberlakukan mulai Senin, 21 Juni 2021, pukul 21.00-04.00 WIB. Kebijakan tersebut diterapkan di tempat-tempat yang kerap terjadi
kerumunan masyarakat.
Berikut 10 ruas jalan yang dibatasi:
1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, dimulai dari traffic light Bulungan di belakang Gedung Kejaksaan Agung hingga Bundaran Bulungan sampai Jalan Mahakam.
2. Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, dimulai dari pertigaan Restoran Kem Chik, kemudian depan apartemen Kemang hingga perempatan McDonald's sampai Jalan Benda.
3. Kawasan Jalan Gunawarman, Jalan Suryo, dan SCBD, Jakarta Selatan. Dimulai dari Jalan Gunawarman mulai dari depan KFC sampai ke pertigaan Apotek Senopati kemudian, lurus ke Santa, Blok S.
4. Kawasan Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
5. Kawasan Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, mulai Jalan Cikini hingga Jalan Raden Saleh.
6. Kawasan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, mulai dari traffic light Asia Afrika pertigaan Hotel Fairmont hingga depan pertigaan Jalan Pakubuwono Universitas Moestopo, serta pertigaan Senayan City.
7. Kawasan Jalan Banjir Kanal Timur (BKT) di Jakarta Timur.
8. Kawasan Kota tua mulai dari Jalan Hayam Wuruk hingga Kunir Stasiun Beos.
9. Kawasan Jalan Boulevard Kelapa Gading mulai dari Jalan Perintis Kemerdekaan.
10. Kawasan Jalan Pantai Indah Kapuk (PIK), yakni PIK Dua setelah melewati jembatan kawasan PIK Dua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)