Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Polda Metro Batasi Mobilitas di 10 Ruas Jalan Jakarta Mulai Malam Nanti

Kautsar Widya Prabowo • 21 Juni 2021 14:14
Jakarta: Polda Mertro Jaya bakal membatasi mobilitas masyarakat menyusul pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. Pengetatan untuk menekan laju penyebaran covid-19 yang terus meningkat.
 
"Mulai malam nanti, kita lakukan mobilitas pengguna jalan, ada 10 titik yang akan kami lakukan pembatasan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Aula TMC Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 21 Juni 2021.
 
Pembatasan ruas jalan diberlakukan pada pukul 21.00-04.00 WIB. Pembatasan diterapkan di tempat-tempat yang kerap terjadi kerumunan masyarakat.

"Banyak ditemukan restroan di jalan dan kafe-kafe di luar ketentuan, jam 9 malam harus tutup itulah Peraturan Gubernur Nomor 759," tutur dia.
 
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan pihaknya kerap menemukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di 10 ruas jalan tersebut. Hal itu berpotensi menimbulkan penularan covid-19.
 
"Ketika kita melaksanakan penutupan ada spanduk atau plang, kawasan-kawasan ini ditutup atau dibatasi dalam rangka pembatasan mobilitas pengguna jalan pada masa PPKM," tutur dia.
 
(Baca: Airlangga: Kapasitas Restoran 25%, Tutup Jam 8 Malam)
 
Berikut 10 ruas jalan yang dibatasi:
 
1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, dimulai dari traffic light Bulungan di belakang Gedung Kejaksaan Agung hingga Bundaran Bulungan sampai dengan Jalan Mahakam.
 
2. Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, dimulai dari pertigaan Restoran Kem Chik, kemudian depan apartemen Kemang hingga perempatan McDonald's sampai Jalan Benda.
 
3. Kawasan Jalan Gunawarman, Jalan Suryo, dan SCBD, Jakarta Selatan. Dimulai dari Jalan Gunawarman  mulai dari depan KFC sampai ke pertigaan Apotek Senopati kemudian, lurus ke Santa, Blok S.
 
4. Kawasan Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
 
5. Kawasan Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, mulai Jalan Cikini hingga Jalan Raden Saleh.
 
6. Kawasan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, mulai dari traffic light Asia Afrika pertigaan Hotel Fairmont hingga depan pertigaan Jalan Pakubuwono Universitas Moestopo, serta pertigaan Senayan City.
 
7. Kawasan Jalan Banjir Kanal Timur (BKT) di Jakarta Timur.
 
8. Kawasan Kota tua, mulai dari Jalan Hayam Wuruk hingga Kunir Stasiun Beos.
 
9. Kawasan Jalan Boulevard Kelapa Gading mulai dari Jalan Perintis Kemerdekaan.
 
10. Kawasan Jalan Pantai Indah Kapuk (PIK), yakni PIK Dua setelah melewati jembatan kawasan PIK Dua.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan