Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara Tahun 2015-2019. Kasus itu menjerat seorang aparatur sipil negara (ASN) di Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN).
"Saksi diperiksa sebagai tersangka untuk ATMN," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 November 2021.
Keempatnya, yaitu dua pihak swasta Budi Siswanto dan Christ Harjanto. Lalu, Notaris PPAT Reflan Rasyid dan seorang pedagang Yunizar Amri.
"Mereka diperiksa di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Lampung," ucapnya.
Ipi belum memerinci materi pemeriksaan yang bakal digali penyidik kepada empat saksi itu. Namun, keterangan mereka akan mempertajam penyidikan rasuah yang dilakukan Akbar.
Akbar ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2021. Dia adik dari mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara
Baca: Hukuman Mati Disebut Manifestasi Kegalauan Pemberantasan Korupsi
Dia diduga ikut memainkan proyek di Lampung Utara bersama Agung Ilmu pada 2015 sampai 2019. Di sisi lain, Agung Ilmu telah divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap.
Akbar dibantu mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Utara Syahbuddin selama beraksi. Syahbuddin tengah menjalani hukuman penjara.
Agung Ilmu, Syahbuddin, dan Akbar diduga menerima Rp100,2 miliar dari tindakan licik itu. Akbar diduga mengantongi Rp2,3 miliar.
Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Bupati Lampung Utara Budi Utomo pernah dipanggil dalam perkara ini. Namun, dia hanya diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) memeriksa empat saksi terkait kasus
dugaan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara Tahun 2015-2019. Kasus itu menjerat seorang aparatur sipil negara
(ASN) di Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN).
"Saksi diperiksa sebagai tersangka untuk ATMN," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 November 2021.
Keempatnya, yaitu dua pihak swasta Budi Siswanto dan Christ Harjanto. Lalu, Notaris PPAT Reflan Rasyid dan seorang pedagang Yunizar Amri.
"Mereka diperiksa di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Lampung," ucapnya.
Ipi belum memerinci materi pemeriksaan yang bakal digali penyidik kepada empat saksi itu. Namun, keterangan mereka akan mempertajam penyidikan rasuah yang dilakukan Akbar.
Akbar ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2021. Dia adik dari mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara
Baca:
Hukuman Mati Disebut Manifestasi Kegalauan Pemberantasan Korupsi
Dia diduga ikut memainkan proyek di Lampung Utara bersama Agung Ilmu pada 2015 sampai 2019. Di sisi lain, Agung Ilmu telah divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap.
Akbar dibantu mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Utara Syahbuddin selama beraksi. Syahbuddin tengah menjalani hukuman penjara.
Agung Ilmu, Syahbuddin, dan Akbar diduga menerima Rp100,2 miliar dari tindakan licik itu. Akbar diduga mengantongi Rp2,3 miliar.
Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Bupati Lampung Utara Budi Utomo pernah dipanggil dalam perkara ini. Namun, dia hanya diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)