Jaksa Agung ST Burhanuddin. MI/Susanto
Jaksa Agung ST Burhanuddin. MI/Susanto

Hukuman Mati Disebut Manifestasi Kegalauan Pemberantasan Korupsi

Antara • 19 November 2021 04:44
Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan gagasan menghukum mati koruptor merupakan bentuk manifestasi kegalauan pemberantasan korupsi. Sebab, kasus korupsi masih merajalela.
 
"Mengapa ribuan perkara sudah diungkap dan ribuan pelaku korupsi telah dipidana, tetapi justru kualitas dan tingkat kerugian negara justru semakin meningkat?" tanya Burhanuddin dalam webinar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman secara daring, Kamis, 18 November 2021.
 
Burhanuddin menyebut penerapan hukuman mati bagi koruptor perlu dikaji lebih dalam untuk memberikan efek jera. Selama ini, kejaksaan telah melakukan beragam upaya penegakan hukum, misalnya menjatuhkan tuntutan berat sesuai tingkat kejahatan, mengubah pola pendekatan dari follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset, serta memiskinkan koruptor.

"Satu hal yang harus direnungkan bersama, ternyata efek jera hanya mengena para terpidana untuk tidak mengulangi kejahatan. Efek jera ini belum sampai ke masyarakat, karena koruptor silih berganti dan tumbuh di mana-mana," kata Burhanuddin.
 
Burhanuddin yang mendapat gelar Profesor dari Universitas Soedirman itu menyebut tujuan dari efek jera ialah agar pelaku tindak pidana korupsi tidak mengulangi perbuatannya. Hal itu terbukti cukup berhasil dengan sedikitnya koruptor mengulangi perbuatan korupsinya.
 
Baca: Kejar Kerugian Negara Ketimbang Mengumbar Hukuman Mati Koruptor
 
Namun, keberhasilan efek jera bagi koruptor tidak berdampak bagi masyarakat. Hal ini terlihat dari fenomena korupsi di Indonesia semakin menggurita, akut, dan sistemik, serta pandemi hukum yang telah masuk di setiap lapisan masyarakat.
 
"Ancaman penjeraan terberat dari perbuatan korupsi adalah hukuman mati. Ke depan perlu melakukan terobosan pemidanaan ini sebagai tonggak pemberantasan korupsi dan sebagai media pembelajaran bagi masyarakat untuk jangan sekali-kali melakukan perbuatan korupsi," kata Burhanuddin.
 
Dia menyebut pengaruh sanksi pidana bukan semata-mata ditunjukan pada pelaku kejahatan. Melainkan untuk memengaruhi norma-norma masyarakat agar tidak melakukan kejahatan.
 
"Perlu dipikirkan efek jera bagaimana yang dapat menjadi warning bagi masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan korupsi," ujar dia.
 
Burhanuddin mengatakan satu insturmen yang patut dipertimbangkan untuk diterapkan dalam pidana mati yang merupakan jenis pemidanaan terberat. "Saya menaruh harapan khususnya bagi para civitas akademika untuk dapat ikut andil memberikan kajian sumbangsih, saran, solusi ke aparat penegak hukum untuk dapat menerapkan hukuman mati bagi koruptor," kata Burhanuddin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan