Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil paksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Jumat malam, 24 September 2021. Pemanggilan paksa untuk mengklarifikasi alasan Azis yang mengaku tak bisa hadir pemeriksaan karena sedang isolasi mandiri (isoman).
"KPK mengonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan yang bersangkutan," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 25 September 2021.
Firli mengatakan pihaknya tidak mau langsung percaya Azis sedang isoman. Pasalnya, keterangan Azis dibutuhkan untuk mendalami kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah yang sedang diusut KPK.
KPK membawa tim medis untuk memastikan Azis bebas dari paparan covid-19. Setelah dicek, Azis dinyatakan nonreaktif covid-19 dan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
"Sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK," tegas Firli.
Azis menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Azis dibidik sejak Agustus 2020.
Politikus Golkar itu mencoba menghubungi mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat dirinya dan rekan separtai, Aliza Gunado.
Robin meminta uang ke Azis untuk membantu menutup perkara di KPK. Robin dibantu pengacara Maskur Husain melancarkan aksinya.
Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit diberikan tiga kali, yakni US$100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500.
Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awal, Azis memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.
Azis dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: KPK Resmi Tetapkan Azis Syamsuddin Tersangka Kasus Suap
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memanggil paksa Wakil Ketua DPR
Azis Syamsuddin Jumat malam, 24 September 2021. Pemanggilan paksa untuk mengklarifikasi alasan Azis yang mengaku tak bisa hadir pemeriksaan karena sedang
isolasi mandiri (isoman).
"KPK mengonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan yang bersangkutan," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 25 September 2021.
Firli mengatakan pihaknya tidak mau langsung percaya Azis sedang isoman. Pasalnya, keterangan Azis dibutuhkan untuk mendalami kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah yang sedang diusut KPK.
KPK membawa tim medis untuk memastikan Azis bebas dari paparan
covid-19. Setelah dicek, Azis dinyatakan nonreaktif covid-19 dan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
"Sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK," tegas Firli.
Azis menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Azis dibidik sejak Agustus 2020.
Politikus Golkar itu mencoba menghubungi mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat dirinya dan rekan separtai, Aliza Gunado.
Robin meminta uang ke Azis untuk membantu menutup perkara di KPK. Robin dibantu pengacara Maskur Husain melancarkan aksinya.
Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit diberikan tiga kali, yakni US$100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500.
Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awal, Azis memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.
Azis dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca:
KPK Resmi Tetapkan Azis Syamsuddin Tersangka Kasus Suap
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)