KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Resmi Tetapkan Azis Syamsuddin Tersangka Kasus Suap

Candra Yuri Nuralam • 25 September 2021 01:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan status hukum Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Azis ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam penanganan perkara di Lampung Tengah.
 
"Saudara AZ (Azis Syamsuddin) Wakil Ketua DPR sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 25 September 2021.
 
Azis telah dibidik sejak Agustus 2020. Politikus Golkar itu mencoba menghubungi mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat dirinya dan rekan separtainya, Aliza Gunado, di KPK.

Robin meminta uang ke Azis untuk membantu menutup perkara di KPK. Robin dibantu pengacara Maskur Husain melancarkan aksinya.
 
Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit diberikan tiga kali.
 
"Telah menerima secara bertahap yang diberikan oleh AZ yaitu US$100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500," ujar Firli.
 
Uang asing selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awal, Azis memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.
 
Azis dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf  a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Baca: Golkar Menghargai Proses Hukum Azis Syamsuddin di KPK
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan