Wakil Ketua Umum Partai Golkar Azis Syamsuddin. Medcom.id/Anggi Tondi Martaon
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Azis Syamsuddin. Medcom.id/Anggi Tondi Martaon

Golkar Menghargai Proses Hukum Azis Syamsuddin di KPK

Anggi Tondi Martaon • 23 September 2021 15:58
Jakarta: Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Partai Golkar mengaku belum menerima informasi resmi keputusan tersebut.
 
"Saya belum mengetahui secara pasti tentang status Pak AS. Karena sampai saat ini saya belum pernah melihat surat penetapannya," kata Ketua Badan Advokasi, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Bakumham) Golkar Supriansa saat dihubungi, Kamis, 23 September 2021.
 
Anggota Komisi III itu menyampaikan Golkar mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Azis. Partai berlambang beringin itu mendukung proses pengusutan kasus yang menyeret Azis.

"Kami juga menghargai semua proses hukum yang ada di KPK terkait proses hukum AS (Azis Syamsuddin)," ujar Suprinsa.
 
Golkar siap memberikan bantuan hukum kepada Azis. Namun, bantuan sesuai permintaan.
 
"Semua kader Golkar jika membutuhkan pendampingan hukum maka Bakumham akan siapkan," ujar dia.
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah menetapkan Azis sebagai tersangka korupsi. Namun, belum ada informasi resmi dari pimpinan Lembaga Antikorupsi terkait informasi tersebut.
 
"Pada saatnya, akan kami sampaikan kepada publik," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat dihubungi, Kamis, 23 September 2021.
 
Azis diduga menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara di Lampung Tengah. Dalam dakwaan Robin, Azis dan pihak swasta Aliza Gunadi memberikan uang pada Robin Rp3,09 miliar dan US$36.
 
Baca: Robin Pattuju Terima Uang untuk 5 Perkara Berbeda
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan