Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju usai sidang etik. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju usai sidang etik. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Robin Pattuju Terima Uang untuk 5 Perkara Berbeda

Candra Yuri Nuralam • 03 September 2021 11:49
Jakarta: Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju menerima uang miliaran rupiah dari sejumlah pihak. Uang terkait dengan penanganan perkara.
 
Hal ini terungkap dalam rangkuman yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Robin disebut memainkan lima perkara.
 
"Menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan US$36.000," dikutip dari situs resmi SIPP Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 3 September 2021.

Robin beraksi dibantu oleh pengacara Maskur Husain. Keduanya beraksi sejak Juli 2020 sampai April 2021.
 
Robi menerima uang di berbagai tempat. Pertama, pemberian uang terkait kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai. Uang diberikan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp1,695 miliar.
 
Kedua, pemberian dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan pihak swasta Aliza Gunadi. Keduanya memberikan uang Rp3,09 miliar. Robin juga menerima US$36 ribu dari keduanya.
 
Ketiga, Robin menerima gratifikasi terkait proyek Rumah Sakit Bunda di Cimahi, Jawa Barat. Robin disebut menerima Rp507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
 
Keempat, Robin menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi. Uang yang diterima Robin Rp525 juta.
 
Terakhir, Robin menerima uang Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Rita terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang di KPK.
 
"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," tulis SIPP Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
 
KPK telah melimpahkan berkas perkara Stepanus Robin Pattuju ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Robin segera diadili dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai.
 
"Penahanan para terdakwa telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 September 2021.
 
Lembaga Antikorupsi juga menyerahkan berkas pengacara Maskur Husain. Dia bakal diadili di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
 
(Baca: Penyidik Jamin Robin Main Sendiri dalam Kasus Tanjungbalai)
 
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk  https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan