Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dikabarkan bergerilya meminta berita acara pemeriksaan (BAP) kasus suap Tanjung Balai yang menyeret nama Lili Pintauli Siregar. Lembaga Antikorupsi membantah hal itu.
"Kami tegaskan bahwa KPK menjalankan semua pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan standar operasional pekerjaan (SOP) yang berlaku," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 24 Mei 2021.
Ali membenarkan Firli sempat meminta data kasus. Namun, dokumen kasus yang diminta bukan BAP kasus Tanjung Balai. Firli hanya meminta berita acara hasil ekspose pimpinan terdahulu.
"Bukan berita acara pemeriksaan mengenai penanganan perkara jual beli jabatan di Kota Tanjung Balai," tegas Ali.
Baca: Kasus RJ Lino Makan Waktu 5 Tahun, KPK Tegaskan Terus Bekerja
Ali mengatakan permintaan dokumen pembahasan BAP itu terjadi saat semua pimpinan KPK sedang rapat pada 5 Mei 2021. Isinya cuma notulen rapat dalam proses penanganan perkara .
"Berita acara hasil ekspose ini diminta oleh semua pimpinan dan tidak hanya atas permintaan Ketua KPK," ujar Ali.
Permintaan ekspose perkara ini karena perkara Tanjung Balai sudah didalami sebelum Firli menjabat. Pimpinan Lembaga Antikorupsi butuh membandingkan data dari pimpinan periode sebelumnya.
"Untuk memperkuat penjelasan bahwa ekspose mengenai perkara tersebut juga telah pernah digelar oleh pimpinan pada periode lalu," terang Ali.
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Firli Bahuri dikabarkan bergerilya meminta berita acara pemeriksaan (BAP) kasus suap Tanjung Balai yang menyeret nama Lili Pintauli Siregar. Lembaga Antikorupsi membantah hal itu.
"Kami tegaskan bahwa KPK menjalankan semua pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan standar operasional pekerjaan (SOP) yang berlaku," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 24 Mei 2021.
Ali membenarkan Firli sempat meminta data kasus. Namun, dokumen kasus yang diminta bukan BAP kasus Tanjung Balai. Firli hanya meminta berita acara hasil ekspose pimpinan terdahulu.
"Bukan berita acara pemeriksaan mengenai penanganan perkara
jual beli jabatan di Kota Tanjung Balai," tegas Ali.
Baca:
Kasus RJ Lino Makan Waktu 5 Tahun, KPK Tegaskan Terus Bekerja
Ali mengatakan permintaan dokumen pembahasan BAP itu terjadi saat semua pimpinan KPK sedang rapat pada 5 Mei 2021. Isinya cuma notulen rapat dalam proses penanganan perkara .
"Berita acara hasil ekspose ini diminta oleh semua pimpinan dan tidak hanya atas permintaan Ketua KPK," ujar Ali.
Permintaan ekspose perkara ini karena perkara Tanjung Balai sudah didalami sebelum Firli menjabat. Pimpinan Lembaga Antikorupsi butuh membandingkan data dari pimpinan periode sebelumnya.
"Untuk memperkuat penjelasan bahwa ekspose mengenai perkara tersebut juga telah pernah digelar oleh pimpinan pada periode lalu," terang Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)