Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Maret 2020. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Maret 2020. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Kasus RJ Lino Makan Waktu 5 Tahun, KPK Tegaskan Terus Bekerja

Candra Yuri Nuralam • 24 Mei 2021 10:17
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah membiarkan kasus mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero, Richard Joost (RJ) Lino, selama lima tahun. Dalam rentang waktu itu, Lembaga Antikorupsi disebut terus mencari bukti dugaan rasuah. 
 
"KPK selama lima tahun ini tetap bekerja maksimal untuk melengkapi alat-alat bukti," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 24 Mei 2021.
 
Menurut dia, seluruh pencarian bukti telah sesuai aturan. Dia juga menegaskan kasus itu belum pantas disetop karena penyidik masih mencari bukti.

Baca: KPK Bawa 56 Bukti Dugaan Korupsi RJ Lino ke Sidang Praperadilan
 
Lembaga Antikorupsi menekankan penahanan Lino sesuai aturan. Lino dikurung demi kepastian hukum dari tindakan rasuah yang menjeratnya. 
 
Penahanan Lino, kata Ali, sudah didasari bukti yang cukup. KPK bisa mempertanggungjawabkan penahanan Lino.
 
"Tim penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) berkesimpulan ditemukan adanya perbuatan tindak pidana dan alat-alat bukti yang siap dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," tegas Ali.
 
Lino mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Lino meminta hakim membebaskan dirinya dari ruang tahanan dan penetapan status tersangka.
 
Dia mengeklaim penetapan dan penahanan dari KPK menyalahi aturan. Lembaga Antikorupsi dinilai tidak bisa melanjutkan perkara yang menjerat Lino karena sudah kedaluwarsa.
 
Kubu Lino menilai batas waktu penanganan perkara KPK hanya dua tahun. Lino berpedoman pada Pasal 40 ayat 1 juncto Pasal 70 C Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi UU KPK yang dibacakan pada 4 Mei 2021. 
 
MK menegaskan waktu tenggat penanganan perkara dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan hanya dua tahun. Sementara itu, Lino ditetapkan sebagai tersangka pada  18 Desember 2015, tetapi baru ditahan pada 26 Maret 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan