Polisi membongkar penipuan berkedok menjual tabung oksigen di Instagram. Foto: Medcom/Yona
Polisi membongkar penipuan berkedok menjual tabung oksigen di Instagram. Foto: Medcom/Yona

Penipuan Berkedok Jual Tabung Oksigen di Instagram Terbongkar

Siti Yona Hukmana • 09 Juli 2021 15:50
Jakarta: Polisi membongkar penipuan berkedok menjual tabung oksigen di Instagram. Penyelidikan dilakukan lantaran adanya kelangkaan serta penjualan tabung oksigen di luar harga wajar. 
 
"Ada tiga tersangka memanfaatkan momen ini untuk mencari keuntungan dengan menawarkan tabung oksigen melalui akun medsos, uang sudah ditransfer tetapi barangnya tidak ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Juli 2021. 
 
Yusri mengatakan ketiga tersangka berinisial ATKG alias AW, SA alias A, dan AS alias S. Mereka menjual satu tabung oksigen seharga Rp750 ribu melalui akun @umina_collection99. 

Ketiga tersangka memiliki peran berbeda. ATKG alias AW adalah pemilik akun Instagram yang menawarkan tabung oksigen. SA alias A seorang penguasa rekening penampung Bank BTPN. 
 
"Jadi, kalau ada yang beli itu uang masuk ke rekening SA alias A," ujar Yusri. 
 
Baca: Komunitas Salurkan Tabung Oksigen Gratis Bagi Warga Jabodetabek, Simak Caranya!
 
Tersangka AS alias S selaku penyedia rekening, penampung di Bank BTPN. Mereka satu komplotan yang berasal dari Sulawesi Selatan (Sulsel).
 
Yusri tidak menyebut waktu penangkapan. Ketiga pelaku langsung dibawa ke Jakarta. 
 
Sudah banyak yang menjadi korban mereka. Namun, baru dua orang yang melapor. 
 
Pertama, korban dari Jakarta Utara yang membeli satu tabung oksigen Rp750 ribu. Kedua, korban dari Jakarta Pusat yang membeli sembilan tabung oksigen dengan total Rp6.750.000.
 
"Uang sudah transfer tapi barangnya enggak ada, memang ini modus pelaku," ucap Yusri. 
 
Yusri mengimbau korban lainnya melapor ke Polda Metro Jaya melalui call center  081113110110 atau hotline 110 milik Polri. Polisi akan menindaklanjuti setiap laporan warga, baik terkait penipuan penjualan tabung gas, kenaikan harga, penimbunan, bahkan penaikan harga obat covid-19
 
"Ini perbuatan yang tidak terpuji. Kami akan kejar terus, silakan laporkan yang merasa dirugikan, yang merasa melihat, yang menjadi korban segera laporkan," ujar Yusri.
 
Para pelaku dijerat Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor (UU) 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP, Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 45a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ancaman enam tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan