Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri menyerahkan Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat kepada jaksa penuntut umum (JPU). Berkas perkara Novi dan enam tersangka lain terkait jual beli jabatan rampung.
"Pada 5 Juli 2021 Kejagung menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P-21. Hari ini sampai Surabaya didampingi JPU dari Kejaksaan Agung dan menuju ke Nganjuk lewat transportasi darat dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Argo di Jakarta, Kamis, 8 Juli 2021.
Novi dan enam tersangka lain segera menjalani persidangan. Argo mengungkapkan selama proses penyidikan, penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri memeriksa 49 saksi.
"Selanjutnya terhadap tujuh tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur," jelas Argo.
(Baca: Bupati Novi Minta Uang Hingga Rp150 Juta untuk Jabatan di Nganjuk)
Novi bersama enam orang lain ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Nganjuk. Keenam tersangka itu ialah Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom Edie Srijato, Camat Brebek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin.
Novi dan Izza merupakan penerima suap dalam kasus ini. Sedangkan, lima orang lainnya sebagai pemberi suap.
Novi dan Izza disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim
Polri menyerahkan Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat kepada jaksa penuntut umum (JPU). Berkas perkara Novi dan enam tersangka lain terkait
jual beli jabatan rampung.
"Pada 5 Juli 2021 Kejagung menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P-21. Hari ini sampai Surabaya didampingi JPU dari
Kejaksaan Agung dan menuju ke Nganjuk lewat transportasi darat dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Argo di Jakarta, Kamis, 8 Juli 2021.
Novi dan enam tersangka lain segera menjalani persidangan. Argo mengungkapkan selama proses penyidikan, penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri memeriksa 49 saksi.
"Selanjutnya terhadap tujuh tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur," jelas Argo.
(Baca:
Bupati Novi Minta Uang Hingga Rp150 Juta untuk Jabatan di Nganjuk)
Novi bersama enam orang lain ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Nganjuk. Keenam tersangka itu ialah Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom Edie Srijato, Camat Brebek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin.
Novi dan Izza merupakan penerima suap dalam kasus ini. Sedangkan, lima orang lainnya sebagai pemberi suap.
Novi dan Izza disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)