Jakarta: Kejaksaan Agung telah melelang benda sitaan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Sebanyak 5 kapal milik tersangka Heru Hidayat terjual Rp27.186.000.000.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pelelangan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda. "Dari lima kapal yang laku terjual, nilai penjualan Rp 27.186.000.000, Sedangkan 12 kapal lainnya Tidak Ada Peminat (TAP)," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 8 Juli 2021.
Dalam rinciannya, kapal termahal yang dilelang ialah, Kapal Barge ARK 06 mencapai Rp11,5 miliar. Kemudian, Kapal Barge ARK 02 laku terjual Rp8.190.000.000.
Sedangkaan tiga kapal lainnya yakni, Tug Boat Taurians Two, Tug Boat Taurians Three, dan Taurians One laku terjual Rp2.250.000.000 hingga Rp 2.754.000.000 per unit.
"Sedangkan 12 kapal yang tidak laku akan dikembalikan kepada Penyidik sebagai barang bukti," kata Leonard.
Baca: Kejagung Masih Kejar Aset Benny Tjokro dan Heru Hidayat
Selanjutnya hasil lelang tersebut disetorkan ke rekening penampungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) untuk digunakan sebagai barang bukti pengganti dalam proses penyelesaian lebih lanjut perkara atas tersangka Heru Hidayat.
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Sebanyak dua tersangka, yakni terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Ketujuh lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja; Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.
Berkas perkara Benny dan Heru dalam penelitian kelengkapan syarat formal maupun materiil. Berkas tujuh tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap atau P-21. Penyidik Kejagung segera menyerahkan tujuh tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Mereka juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Kejaksaan Agung telah melelang benda sitaan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (
ASABRI). Sebanyak 5 kapal milik tersangka Heru Hidayat terjual Rp27.186.000.000.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pelelangan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda. "Dari lima kapal yang laku terjual, nilai penjualan Rp 27.186.000.000, Sedangkan 12 kapal lainnya Tidak Ada Peminat (TAP)," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 8 Juli 2021.
Dalam rinciannya, kapal termahal yang dilelang ialah, Kapal Barge ARK 06 mencapai Rp11,5 miliar. Kemudian, Kapal Barge ARK 02 laku terjual Rp8.190.000.000.
Sedangkaan tiga kapal lainnya yakni, Tug Boat Taurians Two, Tug Boat Taurians Three, dan Taurians One laku terjual Rp2.250.000.000 hingga Rp 2.754.000.000 per unit.
"Sedangkan 12 kapal yang tidak laku akan dikembalikan kepada Penyidik sebagai barang bukti," kata Leonard.
Baca:
Kejagung Masih Kejar Aset Benny Tjokro dan Heru Hidayat
Selanjutnya hasil lelang tersebut disetorkan ke rekening penampungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) untuk digunakan sebagai barang bukti pengganti dalam proses penyelesaian lebih lanjut perkara atas tersangka Heru Hidayat.
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Sebanyak dua tersangka, yakni terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Ketujuh lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja; Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.
Berkas perkara Benny dan Heru dalam penelitian kelengkapan syarat formal maupun materiil. Berkas tujuh tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap atau P-21. Penyidik Kejagung segera menyerahkan tujuh tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Mereka juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)