Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Kejagung Masih Kejar Aset Benny Tjokro dan Heru Hidayat

Tri Subarkah • 02 Juli 2021 00:41
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melacak aset dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan investasi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Kedua tersangka itu, yakni Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
 
"Sekarang penyidik masih melacak aset ASABRI di nomine kedua tersangka tersebut," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Ardiansyah, kepada Media Indonesia, Kamis, 1 Juli 2021.
 
Penyidik Kejagung memeriksa Direktur Utama PT Ricobana Abadi Wijaya Mulia demi mengejar aset tersangka yang diperoleh dari rasuah ASABRI. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pemeriksaan fokus mendalami aset milik Heru.

Selain Wijaya, penyidik Kejagung memeriksa Direktur Utama PT Mahakarya Artha Sekuritas Megawati Andrew Soewardi. "Saksi MAS diperiksa terkait pendalaman broker PT ASABRI," ujar Leonard.
 
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Di antaranya, Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja; Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar; Benny, dan Heru.
 
Baca: Eks Dirut Perusahaan Sekuritas Diselidiki Terkait Korupsi ASABRI
 
Berkas perkara Benny dan Heru masih dalam penelitian kelengkapan syarat formal maupun materiel. Sedangkan, berkas tujuh tersangka lainnya telah lengkap atau P-21.
 
Penyidik Kejagung segera menyerahkan tanggung jawab tujuh tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU). Tahapan ini menentukan memenuhi tidaknya persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan.
 
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Kemudian, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan