Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Eks Dirut Perusahaan Sekuritas Diselidiki Terkait Korupsi ASABRI

Siti Yona Hukmana • 30 Juni 2021 11:12
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Pengusutan dilakukan dengan memeriksa mantan direktur utama (dirut) perusahaan sekuritas.
 
"Saksi yang diperiksa saudara FBT selaku Direktur Utama (Dirut) PT Ciptadana Sekuritas Asia periode 2012-2019," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 Juni 2021.
 
Leonard menyebut FBT menjalani pemeriksaan pada Selasa, 29 Juni 2021. Penyidik mendalami broker atau perusahaan sekuritas lewat FBT. 

Leonard tidak membeberkan hasil pemeriksaan. Hal itu masuk materi penyidikan.
 
Dia menyebut pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana baik yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri. Pemeriksaan ini guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI. 
 
Baca: 17 Unit Kapal Sitaan Tersangka Kasus ASABRI Dilelang
 
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Dua orang terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
 
Tujuh lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja; Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.
 
Berkas perkara Benny dan Heru masih dalam penelitian kelengkapan syarat formal maupun materiil. Sedangkan, berkas tujuh tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap atau P-21. 
 
Penyidik Kejagung segera menyerahkan tanggung jawab tujuh tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU). Guna menentukan memenuhi tidaknya persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan.
 
Kesembilan tersangka dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan