Menpan RB, Tjahjo Kumolo/Media Indonesia/M Irfan
Menpan RB, Tjahjo Kumolo/Media Indonesia/M Irfan

Menpan RB Dukung Proses Hukum Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty

Theofilus Ifan Sucipto • 18 Oktober 2021 16:39
Jakarta: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mendukung proses hukum kasus penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Pengusutan kasus penipuan yang diduga dilakukan anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania, itu diharapkan memberi efek jera.
 
“Karena yang bersangkutan dengan sengaja membawa-bawa nama Kementerian PANRB dan BKN (Badan Kepegawaian Negara),” kata Tjahjo melalui keterangan tertulis, Senin, 18 Oktober 2021.
 
Baca: Stres, Alasan Anak Nia Daniaty Tak Bisa Penuhi Panggilan Polisi

Tjahjo meminta Polda Metro Jaya segera mengusut tuntas calo CPNS. Termasuk, pihak-pihak yang terlibat.
 
Dia menegaskan tes penerimaan CPNS dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak dipungut biaya. Proses seleksi dilakukan melalui Computer Assisted Test (CAT) yang hasilnya tak bisa diubah-ubah.
 
“Barang siapa yang mendapatkan iming-iming atau ditawari untuk menjadi CPNS di luar prosedur, tidak sesuai ketentuan, maka dipastikan itu adalah penipuan,” papar Tjahjo.
 
Di sisi lain, dia mengimbau seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah saling mengingatkan kepada seluruh jajarannya ihwal area rawan korupsi. Area tersebut meliputi perencanaan anggaran, dana hibah bansos, retribusi pajak, hingga jual beli jabatan.
 
“Bahkan di saat pandemi covid-19 sekarang ini sudah ada calo vaksin yang melibatkan ASN (aparatur sipil negara,” tutur dia.
 
 

Olivia dan suaminya Rafly N Tilaar atau Raf menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus penipuan CPNS pada Senin, 11 Oktober 2021. Olivia dicecar 41 pertanyaan selama sembilan jam terkait dugaan penipuan CPNS.
 
Olivia emoh membeberkan materi pertanyaan. Dia menegaskan suaminya, Rafly, tidak terlibat kasus tersebut. Dia juga membantah melakukan penipuan CPNS.
 
Polisi telah memeriksa sejumlah korban. Para korban membeberkan kedok Olivia hingga menyerahkan bukti berupa surat keputusan (SK) pengangkatan PNS, nota dinas, dan nomor induk pegawai (NIP) palsu.
 
Penipuan CPNS ini diduga dilakukan Olivia bersama suaminya Raf sejak 2019. Raf merupakan taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) yang saat ini bertugas di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
 
Olivia dan Raf menawarkan korban sebagai PNS dengan harga Rp25 juta sampai Rp156 juta. Total kerugian 225 korban mencapai Rp9,7 miliar.
 
Laporan terhadap anak pelantun Gelas Kaca itu terdaftar dengan nomor : LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 23 September 2021. Olivia dan suami dipersangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan