Jakarta: Direktur PT Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu atau BSTV, Arief Zainurrohman, meraup miliaran rupiah. Uang itu dapat dari penghasilan membuat konten provokasi di akun YouTube Aktual TV selama delapan bulan.
"Dari hasil pemeriksaan, mereka ternyata meng-upload konten ini dengan tujuan materi, dalam kurun waktu delapan bulan mereka mendapatkan AdSense dari YouTube Rp1,8-2 miliar," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Oktober 2021.
Hengky mengatakan pihaknya menemukan 765 konten dalam akun YouTube Aktual TV itu. Ratusan konten itu mengandung provokasi yang dapat memecah belah persatuan bangsa dan menimbulkan keonaran.
Hengki menyebut ratusan konten itu disebar ke WhatsApp, Facebook, Twitter hingga viral. Menurut Hengki, konten itu sangat berbahaya bagi masyarakat yang memiliki literasi digital rendah.
"Kalau tidak paham akan percaya, kalau masyarakat yang literasi rendah akan percaya. Ini berpotensi kegaduhan. Maka itu, dari 765 konten itu kita sudah sita akunnya," kata Hengki.
Baca: Direktur TV Swasta yang Buat Konten Provokasi Segera Disidang
Direktur televisi swasta yang berada di Bondowoso, Jawa Timur, itu ditangkap di Jakarta Pusat pada Agustus 2021. Arief membuat akun YouTube bernama Aktual TV dan mengunggah konten provokasi yang dapat mencegah belah bangsa dan mengadu domba TNI-Polri.
Arief mempekerjakan M dan AF yang juga sudah ditangkap. M berperan sebagai pengelola channel Aktual TV, editing konten, dan mengunggah konten bernada suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Sedangkan, AF sebagai pengisi suara atau narator konten di akun YouTube Aktual TV yang tidak terdaftar di Dewan Pers tersebut.
Berkas perkasa ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21. Mereka segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani persidangan.
Mereka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong yang Menimbulkan Keonaran. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Jakarta: Direktur PT Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu atau
BSTV, Arief Zainurrohman, meraup miliaran rupiah. Uang itu dapat dari penghasilan membuat konten provokasi di akun
YouTube Aktual TV selama delapan bulan.
"Dari hasil pemeriksaan, mereka ternyata meng-
upload konten ini dengan tujuan materi, dalam kurun waktu delapan bulan mereka mendapatkan
AdSense dari
YouTube Rp1,8-2 miliar," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Oktober 2021.
Hengky mengatakan pihaknya menemukan 765 konten dalam akun
YouTube Aktual TV itu. Ratusan konten itu mengandung
provokasi yang dapat memecah belah persatuan bangsa dan menimbulkan keonaran.
Hengki menyebut ratusan konten itu disebar ke
WhatsApp,
Facebook,
Twitter hingga viral. Menurut Hengki, konten itu sangat berbahaya bagi masyarakat yang memiliki literasi digital rendah.
"Kalau tidak paham akan percaya, kalau masyarakat yang literasi rendah akan percaya. Ini berpotensi kegaduhan. Maka itu, dari 765 konten itu kita sudah sita akunnya," kata Hengki.
Baca:
Direktur TV Swasta yang Buat Konten Provokasi Segera Disidang
Direktur televisi swasta yang berada di Bondowoso, Jawa Timur, itu ditangkap di Jakarta Pusat pada Agustus 2021. Arief membuat akun
YouTube bernama Aktual TV dan mengunggah konten provokasi yang dapat mencegah belah bangsa dan mengadu domba TNI-Polri.
Arief mempekerjakan M dan AF yang juga sudah ditangkap. M berperan sebagai pengelola channel Aktual TV,
editing konten, dan mengunggah konten bernada suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Sedangkan, AF sebagai pengisi suara atau narator konten di akun
YouTube Aktual TV yang tidak terdaftar di Dewan Pers tersebut.
Berkas perkasa ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21. Mereka segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani persidangan.
Mereka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong yang Menimbulkan Keonaran. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)