Jakarta: Direktur PT Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu atau BSTV, Arief Zainurrohman (AZ), M, dan AF segera disidang. Berkas perkara tersangka penyebaran berita bohong dan fitnah melalui akun YouTube Aktual TV itu telah lengkap atau P21.
"Yang bersangkutan sudah kita proses, sejak Agustus 2021 tempat di Sawah Raya, Jakarta Pusat. Kasus itu sudah P21 di Kejaksaan Negeri Jakpus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Oktober 2021.
Yusri belum dapat memastikan waktu penyerahan tersangka dan barang bukti. Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan.
"Nanti sedang kita siapkan untuk tahap kedua penyerahan tersagka dan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU)," ujar Yusri.
Direktur televisi swasta yang berada di Bondowoso, Jawa Timur, itu ditangkap di Jakarta Pusat pada Agustus 2021. Arief membuat akun YouTube bernama Aktual TV dan mengunggah konten provokasi yang dapat memecah belah bangsa dan mengadu domba TNI-Polri.
Baca: Direktur TV Swasta yang Ditangkap Buat Konten Provokasi di YouTube Aktual TV
Arief mempekerjakan M dan AF. M berperan sebagai pengelola channel Aktual TV, editing konten, dan mengunggah konten bernada suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Sedangkan, AF sebagai pengisi suara atau narator konten di akun YouTube Aktual TV yang tidak terdaftar di Dewan Pers tersebut.
Ketiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong yang Menimbulkan Keonaran. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Jakarta: Direktur PT Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu atau
BSTV, Arief Zainurrohman (AZ), M, dan AF segera disidang. Berkas perkara tersangka penyebaran
berita bohong dan fitnah melalui akun
YouTube Aktual TV itu telah lengkap atau P21.
"Yang bersangkutan sudah kita proses, sejak Agustus 2021 tempat di Sawah Raya, Jakarta Pusat. Kasus itu sudah P21 di Kejaksaan Negeri Jakpus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di
Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Oktober 2021.
Yusri belum dapat memastikan waktu penyerahan tersangka dan barang bukti. Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan.
"Nanti sedang kita siapkan untuk tahap kedua penyerahan tersagka dan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU)," ujar Yusri.
Direktur televisi swasta yang berada di Bondowoso, Jawa Timur, itu ditangkap di Jakarta Pusat pada Agustus 2021. Arief membuat akun
YouTube bernama Aktual TV dan mengunggah konten provokasi yang dapat memecah belah bangsa dan mengadu domba TNI-Polri.
Baca:
Direktur TV Swasta yang Ditangkap Buat Konten Provokasi di YouTube Aktual TV
Arief mempekerjakan M dan AF. M berperan sebagai pengelola
channel Aktual TV, editing konten, dan mengunggah konten bernada suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Sedangkan, AF sebagai pengisi suara atau narator konten di akun
YouTube Aktual TV yang tidak terdaftar di Dewan Pers tersebut.
Ketiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong yang Menimbulkan Keonaran. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)