Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

LPSK Dukung Polisi Tuntaskan Penyidikan Kebakaran Lapas Tangerang

Zaenal Arifin • 16 September 2021 20:09
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang, Banten. Hal ini untuk menyeret tersangka ke dalam proses hukum.
 
"Perlu dipastikan mengapa peristiwa tersebut terjadi? Siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya nyawa dan korban luka-luka?" kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu ketika dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis, 16 September 2021.
 
Menurut dia, aktor di balik peristiwa yang menewaskan 49 narapidana itu perlu diungkap. Hal ini akan berguna untuk pemenuhan hak-hak korban, seperti hak restitusi atau ganti rugi.

Baca: Satu Lagi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Meninggal, Total 49 Orang
 
Hak-hak korban bisa dipenuhi jika korban atau keluarga mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Pasalnya, peristiwa nahas tersebut diduga terkait tindak pidana.
 
"Anggota keluarga bisa memohonkan perlindungan pemenuhan hak prosedural dan restitusi, pendampingan psikologis, dan perawatan medis untuk korban yang selamat," ujar dia.
 
Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah mencari orang yang bertanggung jawab atas kebakaran yang menewaskan 49 warga binaan pemasyarakatan. Penyidik sudah menaikkan status penanganan kasus kebakaran Lapas Tangerang dari penyelidikan ke penyidikan.
 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Rusdi Hartono mengatakan penyidik mendapati adanya dugaan tindak pidana. Pelaku diduga melanggar Pasal 187 KUHP tentang kesengajaan dan 188 KUHP tentang kealpaan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan