Ilustrasi KPK. Medcom.id/Fachri Auhdia Hafiez
Ilustrasi KPK. Medcom.id/Fachri Auhdia Hafiez

KPK Dalami Penerimaan Gratifikasi Eks Pejabat BPN Kalbar

Candra Yuri Nuralam • 15 Juli 2021 13:20
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Bidang (Kabid) Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Kalimantan Barat, Siswidodo (SWD), pada Rabu, 14 Juli 2021. Dia diperiksa terkait dugaan gratifikasi.
 
"Tim penyidik mendalami antara lain terkait dengan dugaan adanya berbagai transaksi perbankan milik tersangka yang berasal dari penerimaan gratifikasi dan pencucian uang," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Kamis, 15 Juli 2021.
 
Ipi enggan memerinci total uang yang diterima Siswidodo. Dia juga enggan membeberkan barang-barang yang dibeli Siswidodo dengan uang korupsi tersebut demi menjaga kerahasian proses penyidikan.

Kasus ini juga menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat Gusmin Tuarita. Gusmin dan Siswidodo ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019.
 
(Baca: 2 Pejabat BPN Tersangka Gratifikasi Rp22,23 Miliar)
 
Keduanya diduga menerima gratifikasi senilai Rp50 miliar. Gratifikasi tersebut berkaitan dengan izin hak guna usaha (HGU).
 
Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah, termasuk pemohon HGU baik secara langsung dari hak atas tanah ataupun melalui tersangka Siswidodo. Gusmin diduga menerima duit secara tunai di kantor maupun rumah dinas.
 
Gusmin dan Siswidodo dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan